Komisi II Sebut Kasus Pertanahan di Jateng Harus Diselesaikan dengan Keberpihakan terhadap Masyarakat

Kompas.com - 24/11/2022, 10:48 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yanuar Prihatin menyatakan, penyelesaian kasus pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak bisa hanya mengandalkan regulasi saja, tetapi juga butuh keberpihakan terhadap masyarakat.

"Itu bukan soal regulasi. Ini soal bagaimana perilaku orang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan diri dan kelompok. Itu yang hari ini jadi problem kita bersama.

"Saya kira itu bukan tidak bisa diantisipasi, tapi karena itu soal perilaku. Regulasi itu kan untuk pedoman, tapi ketika sudah berlaku di lapangan, itu perilaku akan jauh lebih banyak menguasai keadaan," tutur Yanuar, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (24/11/2022).

Hal itu diungkapkan Yanuar usai menggelar pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng Dwi Purnama beserta jajaran di Kantor BPN Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Belajar dari Anggota DPR Roberth Rouw, Berikut Panduan Lengkap Saat Terjadi Gempa

Yanuar melanjutkan, secara sistemis, aturan dan regulasi kasus-kasus pertanahan sudah selesai dan sesuai standar operasionalnya.

Namun, kasus pertanahan di Jateng terjadi bukan karena masalah regulasi, melainkan pada praktik penyelesaian di lapangan.

"Justru kalau tanah itu masalahnya itu di lapangan, soal bagaimana penyelesaiannya. Kalau di regulasi bunyinya kan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat/ Itu kan luar biasa mulianya tapi cek di lapangannya, cek dalam teknisnya, cek dalam prosesnya itu yang justru banyak permasalahannya," paparnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengakui bahwa pertanahan menjadi masalah bersama. Menurutnya, Komisi II DPR tidak dapat mengantisipasi permasalahan yang terjadi karena sifatnya kembali pada setiap individu.

Baca juga: Disetujui DPR, Anggaran Operasional BI Tahun Depan Rp 15,49 Triliun

"Jadi jangan mendewakan regulasi. Regulasi itu hanya rules untuk supaya perjalanan on the track, nanti ketika di lapangan ada sisi lain, yaitu terutama perilaku dan pikiran-pikiran orang yang di lapangan," pungkasnya.

Secara keseluruhan, Yanuar menilai progress penyelesaian kasus pertanahan oleh BPN Provinsi Jateng sudah cukup baik. Hanya saja perlu ada tindak lanjut atas hal-hal yang menjadi sorotan oleh Komisi II DPR.

"Termasuk di antaranya, soal kasus pertanahan yang ada di bendungan Wadas Purworejo yang saat ini penyelesaiannya tinggal 42 bidang tanah lagi yang harus diselesaikan," tutur Yanuar.

Sebagai informasi, kunjungan Yanuar ke Jateng tersebut dilakukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan tata ruang wilayah serta evaluasi HGU.

Baca juga: Saat MK Dukung Keinginan Mendadak DPR Ganti Hakim Konstitusi...

Selain itu, Komisi II DPR juga ingin mengetahui tindak lanjut dari penanganan kasus-kasus pertanahan di Jateng.

Komisi II DPR bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Wilayah, Panja HGU, HGB dan HPL dan Panja Mafia Pertanahan.

Semua panja itu dibentuk untuk mengatasi masalah pertanahan di Jateng yang sedang menjadi sorotan, di antaranya Sengketa Tanah Wadas Purworejo dan Kasus Tanah Blora.

Adapun selain Yanuar, kunker tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR dari berbagai fraksi, yakni Syamsurijal (F-PPP), Endro Siswantoro, Riyanta (F-PDIP), Dito Ganinduto, Agung Widyantoro, dan Haeny Relawati (F-PG).

Selanjutnya ada Aminurokhman (F-Nasdem), Wahyu Sanjaya (F-PD), Aus Hidayat, Teddy Setiadi (F-PKS), Dian Istiqomah (F-PAN), M. Toha dan Sukamto (F-PKB).

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Anggota DPR Tertawakan Kepala BMKG Saat Gempa | Panas Dingin Koalisi Gerindra-PKB

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com