KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Hendrawan Supratikno meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) lebih proaktif menyosialisasikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar penyaluran dana PSR untuk masyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Sosialisasi ditingkatkan. BPDPKS juga harus menggunakan sistem jemput bola jangan menunggu, supaya dana itu terserap oleh rakyat,” ujar Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, peremajaan sawit penting dilakukan agar kelapa sawit tidak menua. Dengan begitu, sawit bisa menjadi andalan sebagai penerima devisa terbesar di Indonesia meski produksi dan produktivitasnya menurun.
Pernyataan tersebut Hendrawan sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Komplotan Spesialis Pengganjal ATM Asal Sumsel Ditangkap Polisi
Ia mengungkapkan bahwa dana PSR di Sumsel tidak terserap dengan baik karena adanya peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait syarat peremajaan sawit.
Peraturan Kementan tersebut, di antaranya harus memiliki surat keterangan yang menyebutkan bahwa lahan tidak berdiri di lahan gambut, tidak berada di kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Hendrawan, berbagai persyaratan itu menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu, ia kembali meminta BPDPKS lebih aktif dalam menyosialisasikan program PSR kepada masyarakat.
Selain BPDPKS, ia berharap ada keberpihakan dari dinas-dinas terkait yang berada di provinsi, kabupaten, dan kota dalam memfasilitasi rekomendasi mengenai sosialisasi tersebut.
"Pasti Komisi XI DPR RI mendorong. Misalnya tadi, rekomendasi-rekomendasi tidak ada di lahan gambut, lahan yang tidak ada di kawasan hutan, dan macam-macam ini kan beda-beda kalau di tingkat kabupaten," imbuh Hendrawan.
Ia memastikan, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hal tersebut melalui pertemuan dengan seluruh direksi BPDPKS agar sosialisasi bisa dilakukan lebih sistematis dan masif.
Selain itu, kata Hendrawan, Komisi XI DPR RI juga akan mencoba mengurai berbagai kendala yang dihadapi oleh rakyat untuk mengakses dana PSR tersebut.
Ia meyakini bahwa seluruh badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) umumnya memiliki progress yang cukup sehat. Begitu pula lembaga di lingkungan Kemenkeu cukup kuat dalam hal pendanaan
Akan tetapi, sebut Hendrawan, permasalahan utamanya adalah bagaimana agar dana PSR dapat tersalurkan dan terserap dengan baik.
"Justru masalah yang terjadi adalah bagaimana dana ini bisa disalurkan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat aturan, itu yang menjadi concern kami. Itu sebabnya kenapa kami cek ini ada dana PSR tapi malah surplus. Berarti akses rakyat untuk memperoleh dana ini mengalami kendala," ucapnya.
Baca juga: Lewat Program PSR, Sinar Mas Agribusiness and Food Berusaha Tingkatkan Produktivitas Sawit Petani
Sementara itu, Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai masukan dari Komisi XI DPR RI. Utamanya dalam percepatan peremajaan sawit rakyat.
Terkait dengan sosialisasi, ia berharap, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan BPDPKS tetapi juga oleh dinas-dinas terkait di daerah. Apalagi, BPDPKS sendiri sudah sudah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan program PSR.
"Kami juga bekerja sama dengan Kemenkeu, banyak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah yang juga ikut mensosialisasikan,” imbuh Zaid.
Selain Kemenkeu, lanjut dia, BPDPKS juga bekerja sama dengan perbankan sebagai penyalur dana sekaligus menginformasikan tentang PSR.
Baca juga: Per Akhir Oktober, 979.592 Unit Rumah Terbangun Lewat PSR
Tak hanya perbankan, Ia meminta BPDPKS bekerja sama juga dengan banyak asosiasi sebagai jembatan bagi setiap daerah penghasil sawit dan produsen sawit dalam menyampaikan berbagai usulan.
“Kendala kami ada pada tiga persyaratan peremajaan sawit. Terkait hal ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan program PSR,” ujar Zaid.
Lembaga terkait yang dimaksud, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).