Praktik Kawin Kontrak Menjamur, Puan Janji Segera Sahkan RUU TPKS

Kompas.com - 24/11/2021, 18:40 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, praktik kawin kontrak yang menjamur saat ini banyak menimbulkan kerugian pada pihak perempuan.

Untuk itu, kata dia, perlu ada ketegasan dari pemangku kebijakan agar praktik-praktik kawin kontrak yang ada di pedesaan bisa segera dihapuskan.

“Banyak masyarakat sudah resah. DPR sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” tutur Puan, dikutip dari dpr.go.id, Rabu (24/11/2021).

Puan menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan DPR terkait masalah tersebut adalah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Keluarga Korban Pengantin Baru Disiram Air Keras Suami Bantah Tudingan Kawin Kontrak Bupati Cianjur

Dalam RUU tersebut, perlindungan perempuan menjadi salah satu cakupan utama. Pasalnya, perempuan merupakan pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual.

“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Oleh karena itu, kami (DPR) sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” paparnya.

Menurut dia, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri sangat rentan menimbulkan kekerasan terhadap perempuan.

“Walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan warga negara asing (WNA), masih saja terus terjadi. Padahal perempuan ini rentan dalam praktik kawin kontrak,” ucapnya.

Baca juga: DPR Berkomitmen Sahkan RUU TPKS, Puan Ungkit Kasus Kawin Kontrak yang Tewaskan Wanita di Cianjur

Oleh karenanya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu meminta keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan kawin kontrak di Indonesia.

Ia menilai perlunya langkah pencegahan melalui komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

Hal tersebut, kata dia, bisa diwujudkan, salah satunya dengan kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah (pemda), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pemerintah harus bisa menjamin perlindungan perempuan. Kementerian dan instansi terkait bisa menyosialisasikan potensi terjadinya kekerasan dalam kawin kontrak,” tutur Puan.

Baca juga: Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak

Di samping itu, Puan turut menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang marak melakukan praktik kawin kontrak.

“Perangkat desa punya peranan penting, mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepada pemerintah, ia mengimbau untuk memberikan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat.

“Sampaikan risiko yang dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri atau kawin kontrak,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan berujar, pembekalan, pembinaan, serta pengawasan yang baik juga harus diberikan kepada para penghulu atau amir yang sering bertugas menikahkan pasangan.

Baca juga: Ketua DPR Minta Jaminan Perlindungan Perempuan Pelaku Kawin Kontrak

“Itu menjadi tugas Kemenag lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa diminimalisasi. Pastikan penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tetapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan,” pesannya.

Sebagai informasi, bahaya kawin kontrak menjadi buah bibir masyarakat Indonesia setelah insiden tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya.

Puan menilai bahwa kasus Sarah tersebut merupakan potret pedih kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia.

“Ini menjadi tamparan bagi kita semua bahwa perlindungan kaum perempuan masih sangat minim,” ucapnya.

Menurut catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi di Indonesia.

Baca juga: Kemenag: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga Diperjualbelikan untuk Kawin Kontrak

Sepanjang tahun 2020, terdapat total 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada periode Januari-Juli 2021, total ada 2.500 kasus yang terjadi.

Adapun jenis kekerasan yang paling tinggi didominasi dengan kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi.

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke