KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang dibentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bekerja secara independen.
Hal itu disampaikan Junimart kepada wartawan saat ditemui di lobi Nusantara II Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
“Saya mendorong Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk oleh Presiden bekerja independen, bergerak cepat, menyikapi dan menindak para mafia tanah, termasuk para oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di setiap tingkatan yang bekerja dengan mafia tanah,” tukasnya.
Menurut Junimart, untuk mengusut tuntas sindikat mafia tanah dan menghindari kebocoran informasi, pihak ATR/BPN tidak perlu dilibatkan dalam tim Satgas Mafia Tanah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Dinsos Pekalongan Update Data di DTKS
“Saya pribadi meminta, bahkan mendesak, agar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sebaliknya segera mundur dari jabatan jika tak kunjung bisa menyelesaikan masalah sindikasi mafia pertanahan ini," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Ia meminta pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan mafia tanah di berbagai daerah, termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Lombok Barat, Simalungan, dan masalah dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia.
“Kami akan mendorong agar Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan yang ada, terlebih masalah yang muncul akibat diterbitkannya dua sertifikat tanah atas satu bidang tanah yang sama,” ujar Junimart.
Ia menilai, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah dengan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Rabu, Kementerian ATR/BPN turut campur tangan terhadap dugaan kasus oknum Jenderal Polisi aktif yang menyerobot tanah milik warga.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Tangsel Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Hampir 2 Hektar Dikuasai Pengembang
“Jelas tidak mungkin bisa ada oknum Jenderal Polisi aktif diduga menyerobot tanah milik warga jika tidak ada campur tangan dari orang dalam di Kementerian ATR/BPN,” kata Junimart.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam RDPU, kuasa hukum korban mafia tanah, Marimon Nainggolan melaporkan, secara tiba-tiba di tanah milik kliennya, atas nama Caroline dan Helen, telah berdiri spanduk yang bertuliskan “'Tanah ini milik Brigjend Pol. Drs. Yehu Wangsajaya, S.Kom, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 557”.
“Sehingga kami menduga ada keterlibatan oknum Jenderal Polri aktif dalam permasalahan atas tanah ini yang bertujuan untuk mengintimidasi, dan tindakan oknum Jenderal Polisi ini sangat meresahkan,” kata Marimon.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus juga menduga aksi penyerobotan tersebut melibatkan oknum Kementerian ATR/BPN.
“Ini bukan mafia lagi, ini perampokan terhadap tanah yang di-backup oleh pihak tertentu dan pihak yang ada di dalam BPN," tegas Guspardi.