Terima Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 85 Tahun 2021

Kompas.com - 03/11/2021, 19:22 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Abdul Muhaimin Iskandar saat menerima sejumlah asosiasi nelayan bersama Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan secara hybrid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Abdul Muhaimin Iskandar saat menerima sejumlah asosiasi nelayan bersama Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan secara hybrid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku siap memperjuangkan aspirasi asosiasi nelayan.

Hal itu diungkapkan Gus Muhaimin setelah mendengar keluhan sejumlah asosiasi nelayan mengenai pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) sektor perikanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif PNBP Sektor Perikanan.

Mereka menilai kenaikan tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan hal ini karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Gus Muhaimin mengaku akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021 karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia.

Baca juga: Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

“Staf-staf saya DPR telah merekam dan mencatat masukan secara detail. Saya kira ini perlu ditindaklanjuti, kalau menterinya tidak mau mencabut, ya kami dorong presiden yang mencabut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Dia menyatakan itu saat menerima sejumlah asosiasi nelayan bersama Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan secara hybrid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu berkomitmen tidak akan pernah berhenti memberikan kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif, terutama di sektor kelautan dan perikanan.

Terlebih, kata dia, Kementerian KP merupakan kementerian yang didirikan presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan,” tukas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga: Kebijakan soal Syarat PCR Berubah-ubah, Anggota DPR: Pemerintah seperti Main-main, Ada Apa?

Pada kesempatan itu, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon, menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan.

Menurutnya, patokan harga ikan di daerah berbeda-beda dan yang ditetapkan Kementerian KP jauh melampaui harga pada tingkat pasar.

Dengan kata lain, Kementerian KP menentukan harga patokan ikan (HPI) hanya berdasarkan perkiraan saja dan tidak melihat realitas di masyarakat.

Tingginya HPI itu pun akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Kami selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kami tidak pernah diajak bicara pembahasan PP Nomor 85 itu, Pak. Tiba-tiba saja sudah keluar. Jadi isinya apa dan bagaimana dampaknya untuk kami, kami tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga: Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset

Remon menilai, pemerintah mengesahkan PP Nomor 85 Tahun 2021 secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh Undang-undang (UU) Perikanan.

Kepada Gus Muhaimin, dia menyatakan, isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan harapan nelayan, bahkan cenderung memberatkan.

Dampak lain yang juga disuarakan asosiasi nelayan ini adalah masalah bahan bakar minyak (BBM) yang solar susah didapatkan mereka.

Bahkan, harga solar nonsubsidi di daerah mencapai Rp 12.800 per liter, ditambah beban pajak sehingga nelayan tidak bisa melaut.

“Saya minta kepastian, kenapa tiap ganti rezim ganti peraturan begini? Apa sebenanya yang terjadi di Kementerian KP? Saya lihat Kementerian KP ini membunuh pengusaha ikan yang sudah berpuluh-puluh tahun berusaha,” katanya.

Baca juga: Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen, Anggota DPR: Pemerintah Harus Konsisten Keluarkan Kebijakan

Remon mengatakan, Kementerian KP hanya memikirkan pengambilan pajak dan PNBP dari laut, tapi tidak memikirkan bagaimana nelayan mendapatkan BBM langka dan mahal.

Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menambahkan, PP Nomor 85 Tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan PNBP sektor perikanan justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Aturan sebelumnya, kategori kapal skala kecil kurang dari 60 gross tonnage (GT) dikenakan tarif 1 persen. Lalu, PP Nomor 85 Tahun 2015 meningkat lima kali sehingga menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

“Di PP Nomor 85 Tahun 2021, GT kapal semakin kecil juga dikenakan yaitu kapal dengan ukuran 5-60 GT tarif 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami mengada-ada. Kami mempertanyakan Kementerian KP ini konsultasinya siapa?” kata Solah.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Riyono menyatakan, asal muasal sumber permasalahan penolakan dari nelayan terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 adalah berubahnya target PNBP dari sektor kelautan dan perikanan dari Rp 600 miliar menjadi Rp 12 triliun.

Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Akhir 2021, Apa Dampaknya ke Petani dan Nelayan?

“Muara dari penolakan ini adalah dari target PNBP pemerintah dari Rp 600 miliar menjadi Rp 12 triliun. Karena itu saya kira ini harus dibatalkan,” kata Riyono.

Audiensi itu dihadiri sejumlah asosiasi nelayan, antara lain Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Himpunan Nelayan Samudera Lestari, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama, Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, Paguyuban Nelayan Kota Tegal, Asosiasi Perikanan Budidaya, dan akademisi.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke