KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan, melandainya pandemi Covid-19 harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air.
Dia menilai, seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi, seharusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes polymerase chain reaction ( PCR) bagi calon penumpang pesawat terbang.
“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, lanjut Eem, dia mendapatkan banyak informasi bila tiket penumpang terpaksa hangus karena harus menunggu hasil tes PCR.
Menurutnya, meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi sebagian masyarakat harga tersebut masih tergolong besar.
Baca juga: Telegram Kapolri Selalu Terbit Setelah Banyak Kasus, Anggota DPR: Kultur Hukum Ketinggalan Kereta
Bahkan, harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.
“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Eem menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global, termasuk di Tanah Air.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat, industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen
Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
“Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan, upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.
Oleh karenanya, Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53/2021.
Sebab pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Namun, poin tersebut dihilangkan pada Inmendagri yang baru.
Menyikapi hal tersebut, FPKB pun menolak Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan Garuda Minta Harga Tes Jadi Rp 50.000
“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan.
“Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” tukasnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub