KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak usulan pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang rencananya dijadwalkan pada 15 Mei 2024 mendatang.
Sebab, kata dia, pelaksanaan pemilihan tersebut berbenturan dengan Bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada Maret hingga April 2024.
“Waktu tersebut kurang tepat karena bersamaan dengan masa kampanye. Sudah pasti pelaksanaan pemilu akan mengganggu ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (10 /4/2024)," imbuh Junimart dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Alasan lain, lanjut dia, pelaksanaan pemilu pada 15 Mei 2024 nanti akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sangat sulit dilakukan. Sebab, tenggang waktunya yang sangat sempit.
Baca juga: Mahfud dan Tito Bahas Simulasi Pelaksanaan Pemilu, Muncul Opsi Penyelenggaraan 24 April
Untuk diketahui, menurut Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditetapkan pelaksanaannya pada Rabu (27/11/2024).
"Kami hitung-hitung kalau Mei 2024 dilaksanakan pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar Pilkada November 2024," ucap Junimart sebagai salah satu anggota fraksi PDIP.
Alasannya, imbuh dia, apabila Mei 2024 dilakukan pemilu dua putaran termasuk mengurus berbagai hal di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pemilihan ini akan selesai pada Agustus hingga September 2024.
Oleh karenanya, Junimart menyatakan bahwa fraksi PDIP lebih menyetujui jadwal pencoblosan pileg dan pilpres 2024 dilakukan pada Kamis (21/2/2024).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 15 Mei, Ini Alasan Mahfud MD
Adapun pelaksanaan pemilihan tersebut sesuai usulan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI kepada Komisi II DPR.
"Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU bahwa pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Terkait usulan ini, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," ujar Junimart.
Dengan persetujuan itu, ia berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa amanat untuk hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan oleh KPU.
Sebagai informasi, sebelumnya Komisi II DPR gagal menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Muhammad Alhamid.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Buka Peluang Masa Kampanye Pilkada 2024 Dipersingkat
Adapun agenda rapat tersebut guna membahas persiapan pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10/2020).
Terkait pembatalan rapat bersama yang digelar Komisi II DPR RI lantaran Mendagri Tito Karnavian harus menghadiri rapat internal dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.