Pengedar Sabu 402 Kg Dapat Keringanan Hukuman, Anggota DPR Minta Jaksa Lakukan Kasasi

Kompas.com - 29/06/2021, 13:53 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016)

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi pengurangan hukuman kejahatan narkoba terhadap enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram (kg) yang dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Keringanan hukuman itu diperoleh usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ini berarti, jaksa bisa melakukan kasasi bila putusan hakim dirasa tidak tepat.

Menurut Didik, pengedar narkoba tak pantas mendapat maaf karena kejahatannya tidak termaafkan. Oleh karena itu, dia mendukung Jaksa untuk untuk melakukan kasasi.

“Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi, Jaksa harus kasasi," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Didik mengatakan, pengurangan hukuman terhadap kejahatan luar biasa dengan barang bukti sedemikian besar yang dilakukan PT Bandung cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar.

Baca juga: Perangi Narkoba, Wapres Minta BNN Lakukan 4 Langkah Strategis Ini

Padahal, lanjut kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur IX itu, dalam konvensi internasional, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan begitu, dia menilai penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal. Salah satu perlakuan khusus tersebut, yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati.

“Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang Narkotika,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Didik juga menjelaskan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bertujuan memberikan hukuman setimpal atau untuk memberikan efek jera semata.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Ketua DPR: Ayo Orangtua Siap-siap Ajak Anak 12 Tahun ke Atas Vaksinasi Covid-19

“Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," paparnya.

Menurutnya, pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa.

Meskipun demikian, Didik juga meminta independensi hakim harus dihormati. Namun, dia tetap meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim.

Dia mengimbau, bila masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti memberi toleransi terhadap kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan, termasuk kejahatan narkoba, maka bisa melaporkan ke pihak berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

Baca juga: Indonesia Masih Hadapi Berbagai Masalah Penanggulangan Narkoba

“Selain itu saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," ujarnya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke