KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown sesuai Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan untuk mengatasi pandemi Covid-19.
“Arah kebijakan pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan, mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah),” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/06/2021).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, tombol bahaya harus dinyalakan, guna meningkatkan kesadaran semua pihak akan bahaya lonjakan kasus Covid-19.
Selain itu, Puan mengaku bahwa saat ini pemerintah perlu melakukan sejumlah upaya pengendalian Covid-19, salah satunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Soal Isu Prabowo-Puan di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Rachmawati Soekarnoputri
“Langkah itu dapat menjadi salah satu cara pengendalian Covid-19 dan bisa diterapkan di zona merah. Untuk daerah lainnya dapat menyesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro,” paparnya.
Di samping itu, mantan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut menegaskan, pemerintah pusat harus menentukan langkah serius dan mendesak.
“Pastikan ada koordinasi dan pengawasan ketat dalam penanganan Covid-19, khususnya di sejumlah daerah zona merah,” pintanya.
Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang melakukan petisi online guna mendesak pemerintah untuk melakukan karantina wilayah dan tuntutan penanganan Covid-19 lainnya.
Sebelumnya diketahui, kasus Covid-19 di Pulau Jawa semakin meroket karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang belum optimal.
Baca juga: LSI Denny JA Perkirakan PDI-P Bisa Kalah Jika Usung Puan sebagai Capres pada 2024