KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan tiga isu utama di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) IIA khusus Wanita Tangerang Selatan ( Tangsel).
Tiga isu utama yang dimaksud antara lain mengenai over atau kelebihan kapasitas, pungutan liar (pungli), dan tentang pengawasan lalu lintas barang ilegal dalam lapas.
"Pertama, persoalan kelebihan kapasitas lapas. Hal ini menjadi atensi kami untuk menjamin pemenuhan aspek kemanuasiaan dan kesehatan," jelas Habib Aboe saat melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke Lapas IIA khusus Wanita Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Sebab, kata dia, kelebihan kapasitas dapat membawa dampak buruk terhadap kondisi kesehatan warga binaan. Terlebih, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti saat ini, over kapasitas berpotensi besar dalam penularannya.
Baca juga: Dampak Positif di Balik Kebiasaan Baru dari Era Pandemi Virus Corona
Terkait permasalahan kedua, Habib Aboe menyatakan, komisi hukum DPR ingin memastikan bahwa Lapas Tangsel bebas dari praktik pungli.
"Kami melihat ke lapangan untuk mengkonfirmasi bahwa pelayanan telah dilakukan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu, integritas para personel di lapas sangat penting. Oleh karenanya, ia meminta pihak terkait agar belajar dari kasus sebelumnya.
Baca juga: Membentengi Integritas
Untuk diketahui, lapas Tangerang pernah tersangkut dalam kasus pelarian seorang narapidana (napi). Pelarian ini dilakukan oleh dua personel dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun permasalahan ketiga, Habib Aboe mengatakan, pihaknya juga ingin melihat pengamanan dalam lapas terkait pencegahan lalu lintas barang ilegal.
“Hal ini sangat penting. Pasalnya, kemarin ada kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) berupa 1,1 ton sabu yang ternyata dikendalikan dari dalam lapas. Namun, kasus ini telah berhasil diungkap Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” imbuh dia.
Baca juga: Puluhan Napi Bandar Narkoba di Lapas Kelas I Tangerang Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security
Dari kasus tersebut, kata Habib Aboe, bukan tidak mungkin jika napi bisa membawa barang ilegal seperti handphone masuk ke dalam lapas.
“Sehingga mereka bisa mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas dengan leluasa," ujarnya.