KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI mengatakan, kebijakan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan haji merupakan keputusan terbaik.
“Ini kebijakan terbaik yang telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah untuk kemaslahatan umat,” katanya melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Salah satu pertimbangan utama pembatalan itu, sebut dia, adalah karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Menurutnya, keselamatan jiwa jemaah menjadi prioritas.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta.
Baca juga: Utang Garuda Indonesia Membengkak Rp 70 Triliun, DPR Minta Audit Laporan Keuangan
“Ini harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menginstruksikan peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah (H)/2021. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dalam keterangan persnya, Yaqut mengatakan bahwa pembatalan diperuntukkan kepada jemaah yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lain.
“Kami pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Haji 1442 H/2021,” tuturnya dalam siaran pers.
Baca juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, Komisi IV DPR Tolak Revisi Regulasi Rokok
Menurut Yaqut, menunaikan ibadah haji merupakan hal yang wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, dengan terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan setiap individu selama berada saat embarkasi atau debarkasi, perjalanan, dan saat berada di Arab Saudi.
“Kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Huruf A terancam pandemi Covid-19 berserta varian baru yang melanda hampir seluruh negara di dunia,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Akibat pandemi dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021,” jelas Yaqut.
Baca juga: Calon Jemaah Haji RI Batal Berangkat, Wakil Ketua DPR: Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Di sisi lain, pemerintah Indonesia dinilai perlu waktu untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.
“Setelah pertimbangan keselamatan dilakukan dengan mencermati aspek teknis serta persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja (raker) masa persidangan kelima tahun 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021, pemerintah Indonesia menyatakan akan menghormati keputusan yang diambil pemerintah terkait,” jelas dia.
Penting diketahui, berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), telah ada 172.382.953 orang di dunia yang terinfeksi Covid-19 dengan 3.700.884 orang dilaporkan meninggal dunia.
Di Indonesia sendiri, data per Rabu (2/6/2021) menunjukkan bahwa ada total 1.831.774 kasus infeksi Covid-19 dengan penambahan kasus baru sebanyak 5.246 jiwa.
Baca juga: Mensos Risma Didesak Jelaskan 21 Juta Data Ganda Bansos Saat Rapat di DPR