KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aboe Bakar Al-Habsyi yang biasa disapa Habib Aboebakar meminta agar Habib Rizieq Shihab diperlakukan adil sebagai warga negara biasa.
“Ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memang menolak persidangan secara online dan meminta sidang dilakukan secara offline di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Terkait itu, Habib Aboebakar meminta agar keputusan Habib Rizieq tersebut dapat dihormati.
Pasalnya, kata dia, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan, akan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya didapatkan.
“Pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki, semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan,” ucap Habib Aboebakar.
Berkaca pada dua kasus tersebut, Habib Aboebakar merasa seolah-olah terdapat diskriminasi pada kasus Habib Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Menghilang dari Layar, Kuasa Hukum: Mana Habib Rizieq? Buka Layar!
“Seorang tersangka mengotot mau bersidang, namun jaksa tidak menghendaki," tukasnya.
Padahal, proses persidangan, menurut Habib Aboebakar, seharusnya dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) ikut memperhatikan kasus yang menjadi sorotan publik itu.
Ia kembali menegaskan, tindakan memaksa terdakwa melakukan sidang secara online berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), seharusnya memantau persidangan tersebut,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada semua pihak berwenang, untuk konsisten dengan ketentuan Udang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," katanya.