Wakil BKSAP DPR Menilai KPK Sudah Jadi Lembaga Antikorupsi Rujukan Dunia

Kompas.com - 12/03/2021, 12:51 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Mardani Ali Sera menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menjadi best practice atau menjadi salah satu lembaga antikorupsi rujukan dunia.

“Sebagaimana terjadi dalam periode 2012 -2014, sejumlah negara seperti Brasil dan Malaysia bahkan menjadikan KPK sebagai salah satu referensi dalam membangun dan mengembangkan lembaga antikorupsi di negaranya masing-masing,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (12/3/2021).

Pernyataan tersebut Mardani sampaikan usai mengikuti focus group discussion (FGD) yang digelar BKSAP DPR dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) bertajuk "Berkaca pada Interaksi antara Parlemen dan Lembaga Anti-Korupsi dalam Pemberantasan Korupsi" di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/3/2021).

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, apresiasi Brasil dan Malaysia terkait keberhasilan KPK menjadi pelajaran besar bagaimana lembaga antikorupsi di Indonesia harus terus dilestarikan dan dikembangkan.

Baca juga: Korupsi Tokoh Antikorupsi

Oleh karenanya, Mardani menekankan bahwa parlemen mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, sebagai Anti-Corruption Agency (ACA) di Indonesia, KPK berhubungan erat dengan parlemen. Keduanya merupakan dua sayap, maka tidak bisa KPK bekerja sendiri dengan menegasikan parlemen. Begitu pula parlemen tidak dapat bekerja dengan mengkerdilkan KPK.

“DPR men-support sepenuhnya aktivitas antikorupsi. Dalam pertemuan hari ini, Anggota DPR yang hadir semua menunjukkan komitmennya terkait kesamaan frekuensi (untuk pemberantasan korupsi),” kata Mardani.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BKSAP DPR RI Johan Budi menyampaikan pengalaman dalam posisinya sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK (2015) dan mantan Juru Bicara Istana (2016-2019).

Baca juga: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, posisinya saat ini sebagai anggota Komisi III DPR RI memiliki sejumlah prioritas desain hukum ke depan.

“Komisi III saat ini tengah menyusun roadmap legislasi dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIDANA (KUHAP), RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Kelembagaan,” ucapnya.

Salah satu upaya mengenai revisi KUHP, sambung Johan, memiliki tujuan untuk perbaikan pidana materiil di bidang korupsi guna mengisi gap convention against corruption (UNCAC).

Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU tindak pidana korupsi (Tipikor) juga didorong untuk bisa menerapkan hal-hal, seperti illicit enrichment, penyuapan di organisasi dan pejabat asing, korupsi di sektor swasta, gratifikasi, perdagangan pengaruh dan lainnya.

Peran KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019

Terkait peran KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, pihaknya secara konstitusional bertugas melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor, serta melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Strategi saat ini adalah pendidikan yakni agar orang tidak ingin korupsi, pencegahan supaya orang tidak bisa korupsi, dan penegakan hukum dengan sasaran orang takut untuk korupsi,” imbuh Ghufron.

Maka dari itu, KPK berharap, DPR berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk mengatur kelembagaan, tugas dan wewenang lembaga pemberantasan korupsi, mengatur definisi dan sanksi tipikor dalam hukum pidana dengan memperhatikan keselarasan dengan UNCAC.

Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Pasal 2 UU Tipikor

Selain itu, KPK mengharapkan DPR dapat memastikan kapasitas lembaga pencegahan dan penindakan korupsi melalui anggaran yang memadai.

“Sekaligus, menjalankan fungsi pengawasan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk koordinasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan forum lainnya,” ucap Ghufron.

Bahkan, DPR harus dapat mengawasi dalam pemilihan pejabat Negara yang terkait pemberantasan korupsi, seperti komisioner KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan lainnya.

Menurut Ghufron, DPR berperan dalam kacamata makro pembentuk perilaku. Dewan wakil rakyat adalah pembentuk norma penyelenggaraan negara yang berpotensi sebagai faktor koruptif.

Baca juga: BPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggotanya dalam Korupsi Bansos Covid-19

“Tak hanya itu, DPR juga berperan dalam pembentukan hukum materiil, formil anti-korupsi, dan pembentuk kelembagaan antikorupsi,” katanya.

Ghufron menilai, korupsi yang terjadi di Indonesia rata-rata bersifat struktural. Sebanyak 85 persen secara pendidikan, alumni Strata 1 (S1).

Padahal semestinya, semakin tinggi pendidikan, maka semakin tinggi etis dan integritas. Namun nyatanya, kejahatan korupsi terjadi di kalangan mereka yang memiliki akses pendidikan.

“Untuk itu, DPR dapat berperan secara makro untuk mengubah perilaku koruptif. Terkait pelaporan, KPK berkomitmen akuntabel. Namun, dalam pelaporan ke DPR, lembaga tersebut hanya akan melaporkan kasus-kasus yang memperoleh putusan hukum tetap,” ujar Ghufron.

 

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke