KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di lingkungan DPR dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
“Jadi penerima dan pemberi vaksin diliputi rasa aman,” terang Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Bahkan, lanjut Indra, demi mendukung keterbukaan informasi publik, Biro Pemberitaan Parlemen DPR menyediakan platform pengambilan foto untuk pihak yang membutuhkan.
Sebelumnya, Indra menegaskan, pihaknya mendukung penuh program vaksinasi dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR.
Baca juga: Bahas RUU PKS, Pemerintah Tunggu Surat Resmi DPR
“Sampai sekarang atau empat hari pelaksanaan vaksinasi, baru sekitar 3.000 lebih yang mengikuti,” terangnya.
Ia menuturkan, vaksinasi di lingkungan DPR tersebut merupakan jadwal yang telah diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk proteksi bagi anggota DPR yang rentan terpapar saat menjalankan tugas konstitusional.
Selain anggota DPR, lanjut Indra, pemberian vaksin juga menyasar pegawai di lingkungan DPR.
“Kami juga memberikan vaksin untuk petugas pengamanan dalam (pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli, serta driver dan ajudan. Semuanya masuk dalam daftar kami,” jelasnya.
Baca juga: Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Akan Di-PAW dari DPR
Lebih lanjut, Indra berharap, program vaksinasi itu bisa segera membentuk herd immunity atau sistem kekebalan kelompok. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Indonesia bisa ditekan.
“Meski harus memakan waktu lama, vaksin merupakan alternatif sekunder untuk mengurangi penyebaran virus. Sudah banyak riset di berbagai negara mengenai hal ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Vaksinasi pertama kali diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta perwakilan dari sejumlah latar belakang, seperti tenaga kesehatan, pemuka agama, dan guru.
Program vaksinasi pemerintah tersebut terlaksana setelah adanya lampu hijau dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat persetujuan penggunaan darurat (EUA) dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: DPR RI Minta Vaksinasi untuk Guru Dipercepat
Untuk proses vaksinasi Covid-19, Indonesia menggunakan vaksin Sinovac dari China. Vaksin ini membutuhkan dua kali penyuntikkan dengan jarak waktu 14 hari.
Para penerima vaksin memperoleh kartu vaksinasi dan akan diingatkan kembali untuk penyuntikan vaksin jilid dua.
Saat ini Indonesia telah memasuki program tahap II yang menyasar warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun serta pekerja publik, seperti pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).