KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, kehadiran virtual police atau polisi virtual tidak boleh membatasi kebebasan masyarakat di media sosial.
Sebab, kata dia, hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Pihak kepolisian harus memberikan penjelasan dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Perlu diingat, untuk mengingatkan masyarakat di ruang digital harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” paparnya.
Menurutnya, cara itu perlu dilakukan agar kehadiran polisi virtual tidak menimbulkan pertentangan dari masyarakat.
Baca juga: Vaksinasi di DPR, Keluarga Kandung Anggota DPR Turut Divaksinasi
Di samping itu, Azis mengapresiasi kehadiran virtual yang diprakarsai Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri). Menurutnya, polisi virtual dapat menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Adanya polisi virtual itu, lanjut dia, dapat membantu masyarakat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia menyarankan, dalam menjalankan tugas, ada baiknya polisi virtual mengutamakan teguran terlebih dulu dengan baik, sehingga masyarakat paham dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Namun saya mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka di ruang digital,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Anggota DPR Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memberikan 12 kali peringatan kepada akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan hoaks.
Peringatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan polisi virtual terkait penanganan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Slamet Uliandi menerangkan, peringatan polisi virtual itu berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.
“Pada 24 Februari 2021 ada peringatan dikirimkan lewat direct message (DM) sebanyak 12 kali kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” terangnya.
Baca juga: DPR Minta Polisi Virtual Perhatikan Hak Masyarakat untuk Berpendapat
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif terhadap kebebasan berekspresi.
“Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus menjadi pedoman penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE,” kata Slamet.