Masyarakat Adat Kerap Terpinggirkan, Gus AMI Soroti Kebijakan Investasi

Kompas.com - 25/02/2021, 17:23 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyoroti kebijakan investasi di Indonesia yang dinilainya terlalu terbuka.

“Dalam investasi, pemegang kekuatan dan kekuasaan adalah pemilik modal atau korporasi. Ini bisa menjadi baik, tapi pada prakteknya kerap meminggirkan masyarakat adat. Mereka dianggap sebagai penghambat pembangunan,” papar Gus AMI.

Atas dasar itu, Gus AMI mendukung penuh upaya pengesahaan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat. Menurutnya, UU ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Sukabumi Kerap Dilanda Bencana, Gus AMI Imbau Pemerintah Berikan Perhatian Serius

“Saya mengajak semua fraksi untuk terus membaca dan menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh berkembang di masa sulit. Ini semua akan memberi jawaban alternatif bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Gus AMI saat menghadiri webinar dengan judul Urgensi UU Masyarakat Adat, Kamis (25/2/2021).

Selain Gus AMI, webinar itu dihadiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Rukka Sombolinggi, dan Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara (Persero) (PTPN) V Budiman Sudjatmiko.

Turut hadir dalam daftar pembicara, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri, Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam, dan Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Bencana Alam Sukabumi, Gus AMI Dukung Rencana Relokasi Lahan

Dalam webinar itu, Gus AMI turut menyinggung kelalaian negara dalam menghormati masyarakat adat berserta hak tradisionalnya.

Menurutnya, meski konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tapi jaminan tersebut sampai sekarang belum terpenuhi.

“Padahal kontribusi masyarakat adat sangat besar bagi Indonesia. Namun, amanat untuk menjaga mereka belum optimal dijalankan negara,” tuturnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kontribusi masyarakat adat sebagai penopang ekonomi Indonesia sangatlah besar.

Baca juga: Di Muktamar PKB, Cak Imin Ubah Nama Sapaan Jadi Gus AMI

“Produktivitas masyarakat adat mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi. Segala resiko ditanggung langsung oleh mereka. Namun, hak mereka terus dipinggirkan oleh upaya yang mengatasnamakan pembangunan dan pemberdayaan,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data kajian dari Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), saat ini masih banyak masyarakat adat yang kehilangan wilayahnya.

Banyak dari mereka kehilangan wilayah karena peralihan daerah menjadi wilayah kosesi. Wilayah ini contohnya perkebunan dan pertambangan.

"Dalam kasus ini, hak-hak masyarakat adat masih terancam dan belum mendapat perlindungan memadai," terang Gus AMI.

Baca juga: Anggota DPR Ditampar 2 Kali oleh Pria yang Anaknya Hendak Diselamatkan

Untuk itu, Gus AMI mengajak semua pihak untuk melihat bahwa nilai ekonomi masyarakat adat mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi.

“Kita harus meyakinkan semua pihak bahwa kontribusi masyarakat adat ini signifikan, baik dalam pembangunan ekonomi nasional maupun dalam merawat kebinekaan,” tuturnya.

Di samping itu, Gus AMI mengatakan, musibah longsor dan banjir besar yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia bukanlah semata-mata gejala alam.

“Ini berasal dari kesalahan strategi pembangunan yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan,” kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR dari PDI-P Ihsan Yunus Terkait Suap Bansos Covid-19

Menurutnya, ketidakberdayaan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 saat ini menjadi momen yang tepat untuk mencari kekuatan alternatif.

“Pandemi Covid-19 menjadi waktu yang tepat bagi kita untuk menata ulang dan memberdayakan kebijakan lingkungan di Indonesia,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com