KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin meminta pemerintah memerhatikan temuan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan penyimpangan anggaran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
"Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana Otsus Papua agar tidak ada penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus,” jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Aziz menambahkan, DPR juga terbuka terhadap pemerintah yang ingin melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
"DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait Otsus Papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
Azis menilai Otsus Papua bertujuan untuk menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.
Legislator daerah pemilihan Lampung II tersebut mengungkapkan, semua pihak ingin Papua dan Papua Barat menjadi lebih sejahtera. Ia mengaku tidak ingin melihat perbedaan dan diksriminasi terhadap masyarakat Papua.
Jika perbedaan dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua dihapuskan, kata dia, kesejahteraan Papua bisa tercapai sepenuhnya.
"Kita ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apa pun sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: DPR Harap LPI Mampu Dorong Penguatan Industri Nasional
Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua kepada DPR RI. Lembaga legislatif tersebut menindaklanjutinya dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu (10/2/2021), telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Pansus tersebut berisi 30 anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.
Pansus tersebut belum bisa langsung bekerja karena setelah disahkan pembentukannya dalam Rapat Paripurna, DPR masih harus melaksanakan reses hingga 6 Maret 2021.
Baca juga: Terkait Audit Investasi BP Jamsostek, DPR Minta Hasilnya Diumumkan secara Terbuka