APBN Defisit dan Pemerintah Akan Utang Lagi, DPR Ingatkan Tetap Hati-hati

Kompas.com - 19/02/2021, 13:36 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin lebar, sebagai akibat dari ekspansi fiskal untuk menyelamatkan perekonomian di saat pandemi Covid-19.

Hal ini terlihat dengan adanya pelebaran defisit fiskal dari 2,2 persen pada 2019 menjadi 6,3 persen pada 2020.

“Diperkirakan, masih akan defisit sebesar 5,7 persen pada 2021. Tetap perlu kehati-hatian dalam melaksanakan kebijakan defisit ini,” katanya dalam siaran persnya Kamis (18/2/2021).

Anis mengatakan itu untuk menanggapi peningkatan utang pemerintah yang ditargetkan sebesar Rp Rp 1.177,4 triliun pada 2021. Sebagian besar utang ini didapat melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp1.207,3 triliun.

Sebelumnya, sejumlah kalangan tengah menyoroti soal utang dan defisit yang dialami pemerintah. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 6.074,56 triliun.

Baca juga: Utang Luar Negeri Naik, Pimpinan Komisi XI: Yang Terpenting Harus Digunakan Maksimal

Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) atau gross domestic product (GDP) sebesar 36,68 persen

Anis juga memberikan catatannya terkait sebagian besar defisit APBN yang dibiayai utang. Kendati defisit merupakan langkah normal di saat resesi, semakin lebar defisit, semakin besar juga utang.

“Untuk memaksimalkan pertumbuhan, tentu utang harus digunakan. Tetapi yang sering terjadi adalah pemerintah justru gagal membelanjakan uang,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Hal ini tercermin dari besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) selama 5 tahun terakhir mencapai Rp 10 hingga Rp 30 triliun tiap tahunnya.

Baca juga: Fakta Seputar Utang Pemerintah Era Jokowi yang Tembus Rp 6.074 Triliun

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pelebaran defisit ini disebabkan tingginya anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional ( PEN).

Akan tetapi, data terakhir menunjukkan bahwa realisasi anggaran PEN hingga akhir tahun 2020 belum maksimal, hanya sebesar 83 persen.

“Hal ini tentu merugikan, karena utang yang sudah ditarik pemerintah, gagal dimanfaatkan untuk penyelamatan ekonomi nasional,” ujar legislator dapil DKI Jakarta I itu.

Gali lubang tutup lubang

Lebih lanjut, Anis menyoroti primary balance Indonesia yang dalam beberapa tahun selalu tercatat negatif. Primary balance negatif artinya pemerintah sedang menjalankan kebijakan gali lubang tutup lubang.

Pemerintah menerbitkan utang baru untuk membayar utang yang lama. Hal ini tentu bukan pertanda baik untuk keberlangsungan fiskal Indonesia,” tegasnya.

Di tengah pandemi, primary balance Indonesia semakin memburuk. Pada 2020 diperkirakan mencapai minus 4,3 persen dan pada 2021 mencapai minus 3,59 persen.

“Pemerintah harus mewaspadai lampu kuning dari semakin besarnya negatif primary balance ini, agar fiskal Indonesia lebih sustain untuk tahun-tahun mendatang,” ungkap Doktor Ekonomi Islam Universitas Airlangga ini.

Baca juga: Soal Investasi PMN, Komisi XI DPR: Kami Harap Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Selain itu, Anis memaparkan, pada masa pra-pandemi, debt to GDP ratio Indonesia terus meningkat dari awalnya 24 persen pada 2014 menjadi 30,2 persen pad 2019.

Meningkatnya debt to GDP ratio menunjukkan bahwa selama periode tersebut penambahan utang lebih tinggi dibandingkan penambahan PDB. Artinya, utang pemerintah selama ini belum cukup produktif untuk mendorong PDB nasional.

“Hal ini tentu perlu menjadi catatan penting. Meningkatnya debt to GDP ratio yang mencapai 37 persen di tahun 2020 dan diperkirakan menjadi 41 persen pada tahun 2021, merupakan sinyal kurang bagus,” ujarnya.

Itu berarti, jelasnya, pemerintah akan kesulitan mengendalikan laju utang di masa yang akan datang.

Menanggapi sorotan publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan disebabkan pelemahan ekonomi akibat Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada LPI, Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Andalkan Utang

Selain itu, ada pula peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan PEN. Sri Mulyani juga menyebut, negara lain mengalami hal serupa.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com