Soal RUU Otsus Papua, Anggota Komisi V: Tidak Bisa Berat Sebelah

Kompas.com - 11/02/2021, 17:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Papua Willem Wandik mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua dimaknai sebagai solusi ketatanegaraan dan kedaulatan Indonesia.

“Maka dari itu, dalam perancangan Otsus ini tidak bisa secara parsial (berat sebelah),” ujarnya, seperti dalam keterangan yang Kompas.com terima, Kamis (11/2/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Willem berharap, rencana pembahasan revisi Undang-undang ( UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua agar lebih diperhatikan secara komprehensif.

“Meskipun saat ini pembentukan panitia khusus (Pansus) otsus masih dalam inisiatif pemerintah. Saya kira kami memiliki cukup waktu selama tiga tahun ke depan untuk merampungkan RUU,” imbuhnya.

Willem menilai, dalam perjalanannya selama 21 tahun, ia memandang Otsus Papua seakan tidak memiliki roh, nyawa, dan marwah.

Padahal, lanjut Willem, UU Otsus Papua bukan semata-mata pemberian pemerintah, tetap juga sebagai semangat dan perjuangan berat rakyat Papua.

“Otsus Papua dihadirkan sebagai jalan tengah terkait persoalan yang ada di Papua,” ucap Willem yang juga politisi dari fraksi Partai Demokrat.

Ia menjelaskan, Papua bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) ada karena peristiwa dan sejarah yang saling berkaitan.

“Kami punya sebab akibat yang memiliki dampak jangka panjang. Mulai dari mewarisi peristiwa demi peristiwa, kekerasan terhadap kehidupan warga sipil, hingga konflik bersenjata yang masih terus berlanjut di Papua,” ungkapnya.

Menolak kebijakan pemekaran Provinsi Papua

Sebelumnya, anggota DPR RI John Siffy Mirin mengatakan, penyelesaian konflik di Papua bukan dengan kebijakan pemekaran Provinsi Papua.

Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana pemekaran Papua atau mempercepat pembangunan di Papua dalam revisi UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.

“Saya sampaikan kepada pimpinan agar mengubah UU Otsus 21 Tahun 2001. Menurut saya, UU tersebut dibuat sepihak dan mengabaikan Otsus Papua pasal 77,” ujar John.

Pasalnya, lanjut dia, mengubah konten maupun isi merupakan tindakan tidak bijaksana dan diskriminatif.

Oleh karenanya, John meminta dalam amandemen UU Otsus ini harus dikembalikan sesuai dengan Otsus Papua pasal 77.

Untuk diketahui, pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan bahwa usul perubahan atas UU dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua.

Adapun perubahan UU bisa dilakukan melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

John mengaku telah menerima aspirasi dari rakyat Papua. Aspirasi tersebut berasal dari 102 organisasi yang menyatakan menolak revisi Otsus Papua.

“Tak hanya itu, sebanyak 651.000 orang juga telah menandatangani petisi penolakan pembahasan revisi otsus papua,” jelas legislator dapil Papua tersebut.

Maka dari itu, John meminta agar negara dapat lebih bijak dan adil terhadap aspirasi rakyat Papua.

Terkini Lainnya
Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

Rating PMI Manufaktur RI Naik, Anggota Komisi IV DPR: Kita Tidak Boleh Terlena

DPR
DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk 1.116 Warga, Termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

DPR
Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

DPR
Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

Lawan Hoaks, Setjen DPR RI Gandeng Kantor Berita dan 4 Stasiun TV Nasional

DPR
Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

Agar IKN Tidak Terlantar, Wakil Ketua DPR Dorong Wapres Berkantor di Sana

DPR
Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025, Timwas DPR Sampaikan 3 Rekomendasi Utama

DPR
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket

DPR
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi

DPR
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPR RI Dorong Kolaborasi Vokasi, Industri, dan Pesantren

DPR
Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

Adang Daradjatun Terpilih jadi Wakil Ketua MKD DPR, Pengawasan Etika Bakal Diperkuat

DPR
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda

DPR
Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

Buka Forum Bakohumas, Cucun Ahmad Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik di DPR

DPR
24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

24 Calon Dubes RI Lolos Uji Kelayakan DPR, Mayoritas Diplomat dan 2 Purnawirawan Militer

DPR
Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

Anggota Timwas Haji DPR Minta Sistem Haji RI Terintegrasi dengan Sistem Arab Saudi

DPR
Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

Ramai Putusan Pemilu Terpisah, DPR Pastikan Tak Bahas Revisi UU MK

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke