Revisi UU Pemilu Dinilai Perkuat Kualitas Demokrasi, Wakil Ketua DPR Korpolkam Beberkan Alasannya

Kompas.com - 09/02/2021, 19:34 WIB
A P Sari

Penulis

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, terdapat alasan penting mengapa revisi UU Pemilu perlu dilangsungkan.DOK. Andri/Man (dpr.go.id) Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, terdapat alasan penting mengapa revisi UU Pemilu perlu dilangsungkan.

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin mengatakan, terdapat argumen kuat mengenai urgensi revisi Undang-undang ( UU) Pemilihan Umum ( Pemilu).

“Pertama, UU Pemilu saat ini telah menyebabkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu lima kotak, yaitu Pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota,” terangnya.

Ia melanjutkan, tingginya invalid votes atau surat suara tidak sah dan wasted votes atau surat suara terbuang, ikut menyumbang alasan perlu diadakannya revisi UU Pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Rekonstruksi Keserentakan Pemilu bisa menjadi alasan yang tepat,” kata Azis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Rapat dengan Menkes, Anggota DPR Pertanyakan soal Jamu Tradisional yang Belum Dianggarkan

Di samping itu, kata Azis, putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang enam varian model pemilu serentak untuk digagas pengubah UU sesuai ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 perlu juga dipertimbangkan.

“Alasan lain mengapa revisi ini penting, yaitu adanya desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang cenderung belum berimbang,” katanya.

Menurutnya, proses Pemilu selama ini belum bisa membangun posisi dan relasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun alasan lain, kata politisi Partai Golkar tersebut, adalah kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu, seperti hak pilih, mantan terpidana, dan hal-hal krusial lainnya.

Baca juga: Jawab Pertanyaan DPR soal Anggaran Tinggi, Ini Penjelasan Menkes

“Alasan yang tak kalah penting, yakni berkaitan dengan penyelesaian permasalahan keadilan Pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran. Hal ini akan membuat keadilan dan kepastian hukum sulit tercapai,” paparnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Azis pun berpendapat, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu penting dan relevan untuk dilakukan. Sebab, melalui revisi, kualitas demokrasi bisa terus diperkuat.

“Saya menyerap aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Azis mengaku, terdapat beberapa kecenderungan sejumlah partai politik (parpol) ingin menunda revisi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan terlaksana pada 2024.

Baca juga: Ketua DPR: Pers Sumber Inspirasi Bangkit dari Pandemi

Menurutnya, revisi tersebut bukan bertujuan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan Pemilu secara serentak pada 2024.

"Justru sebaliknya, revisi UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak,” kata Azis.

Sejumlah kekhawatiran tersebut, imbuh Azis, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Semua hal ini penting untuk memperkuat kualitas dan legitimasi Pemilu.

Lebih lanjut, Azis mengimbau, apabila sejumlah fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien.

Baca juga: Jokowi Minta Warga Aktif Kritik, Anggota DPR: Tak Satu Kata dengan Perbuatan

“Hal ini sebagai upaya menyempurnakan sistem demokrasi di Indonesia dan diharapkan publik tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke