KOMPAS.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaiful Huda mengatakan, postur anggaran pendidikan Indonesia tahun ini mencapai Rp 550 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Jumlah ini, kata Syaiful, dialokasikan untuk tiga pembagian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Untuk Kemendikbud alokasi yang diberikan sebesar Rp 81,5 triliun, Kemenag sebesar Rp 55 triliun, dan TKDD sebesar Rp 299,06 triliun,” kata Syaiful dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Dengan total tersebut, Syaiful berharap agar reformulasi anggaran pendidikan dalam konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035 bisa lebih dipertajam.
Baca juga: Ikut Rapat Bersama DPR RI, PPI Dunia Rekomendasikan 4 Poin Perbaikan Peta Jalan Pendidikan Indonesia
“Harus ada pembahasan teknis lanjutan, supaya sasaran program bisa tercapai dan isu fundamental pendidikan Indonesia bisa segera terealisasikan,” serunya.
Hal ini diungkapkan Syaiful dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan mitra kerja terkait terkait pembahasan PJP 2020-2035 Kemendikbud Sektor Pengelolaan Anggaran Pendidikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, reformulasi PJP harus berorientasi pada peningkatan kuantitas, baik tenaga pendidikan maupun siswa dan mahasiswa.
“Kami menekankan agar PJP ini selaras dengan visi negara yang tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945,” ungkap wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat tersebut.
Baca juga: Profil Marzuki Alie, Eks Ketua DPR yang Dituding Terlibat Kudeta Partai Demokrat
Dasar hukum yang dimaksud Syaiful berkenaan dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menyebut tentang alokasi anggara pendidikan sebesar 20 persen berasal dari APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Mengamini pernyataan Syaiful, Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sepakat bahwa postur anggaran pendidikan ini perlu dipelajari kembali agar menghasilkan rekomendasi kuat, terutama yang berkaitan dengan kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam mewujudkan PJP tahun 2020-2035.
“Kemedikbud, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bisa membuat identifikasi akurat dalam menentukan skala prioritas program,” ujar Hetifah.
Menjawab pernyataan Saiful dan Hetifah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan mendukung PJP 2020-2035 dalam aspek anggaran dan pengelolaan badan layanan umum (BLU) pendidikan.
Dukungan tersebut, kata Andin, dilakukan melalui modernisasi pencairan anggaran dan penyederhanaan bisnis proses pengelolaan keuangan.
“Contohnya seperti mengoptimalisasi aplikasi Sakti, Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP),” katanya.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Sekjen Kemendikbud, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Anggaran Kemenkeu, dan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Selain itu, turut hadir pula Deputi Pembangunan Manusia, Masyarakat, Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(Bappenas) serta perwakilan dari beberapa pemerintah daerah.
Rapat ini menyoroti sejumlah isu pendidikan dalam reformulasi anggaran, seperti indeks pembiayaan yang memiliki gap besar dibandingkan dengan negara lain, belum jelasnya rekrutmen tenaga pendidik lewat PPPK dan masih minimnya SDM dan infrastruktur pendidikan.