Anggota Komisi XI DPR: Hingga Kini Kami Belum Usulkan Pencetakan Uang

Kompas.com - 22/05/2020, 14:58 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengusulkan Quantitative Easing (QE) atau pencetakan uang kepada Gubernur Bank Indonesia (BI).

Untuk diketahui, Quantitative Easing (QE) dengan mencetak uang sekitar ribuan triliun rupiah merupakan salah satu langkah yang dapat diambil jika terjadi resesi ekonomi, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada 1930-an.

Pada pertengahan Maret 2020, Ramson melanjutkan, Komisi XI DPR RI menggelar rapat virtual membahas dampak Covid-19 terhadap perekonomian, bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur BI, OJK, LPS, BPS, perbankan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan pihak lain yang terkait.

Pada rapat tersebut Menkeu Sri Mulyani mengatakan, agar krisis ekonomi dan keuangan tidak terlalu mendalam, pemerintah dapat memberi stimulus ke-3 sebesar Rp 405, 1 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Perluas Stimulus Pajak untuk 11 Sektor Usaha

Anggaran stimulus tersebut mencakup Rp 75 triliun untuk kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri, Rp 150 triliun untuk dunia usaha, dan Rp 110 triliun untuk social safety net.

Sri juga mengatakan, terdapat beberapa skenario proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020, yaitu skenario berat sekitar 2,3 persen, dan skenario sangat berat sekitar minus 0,4 persen.

Ramson mengakui, pada rapat tersebut memang timbul berbagai kekhwatiran akan kelanjutan ekonomi nasional.

Maka dari itu, terdapat Anggota Komisi XI DPR RI yang mendesak BI melakukan QE dengan membeli Surat Utang Negara di pasar primer, dan mencetak uang.

Baca juga: Pandemi Corona, Efektifkah jika Pemerintah Lakukan Cetak Uang Baru?

Besaran cetak uang yang dimaksud pun berbeda-beda. Ada yang berpendapat jumlahnya harus Rp 600 triliun, ada pula yang berpendapat sekitar Rp 1.600 triliun. Hal ini sesuai dengan opini publik yang disampaikan salah satu pimpinan Kadin.

Meski begitu, tidak semua Anggota Komisi XI DPR RI mendukung upaya cetak uang. Salah satunya Ramson.

“Berkembang argumentasi seakan-akan Anggota Komisi XI tertentu mengharuskan cetak uang besar-besaran. Saya termasuk yang tegas menolak usulan tersebut,” kata Ramson.

Maka dari itu hingga kini, belum ada rekomendasi resmi kepada Bank Indonesia untuk melakukan QE dengan mencetak uang.

Baca juga: Gubernur BI: Cetak Uang kemudian Dibagikan ke Masyarakat? Enggak Ada Itu!

Ramson pun menjelaskan, sebelum wabah Covid-19 melanda, telah dijalankan kombinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Kombinasi kebijakan tersebut diperlukan untuk merespons potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik pada akhir 2019, dengan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, dan mendorong penguatan supply.

Namun sejak awal Maret 2020, anatomi perekonomian nasional bergeser cepat dengan bertambahnya belanja negara untuk peningkatan stimulus dampak Covid-19 dan berkurangnya penerimaan negara.

Sri mengatakan, keadaan tersebut menyebabkan pelebaran defisit fiskal hingga Rp 852,9 triliun, atau sekitar 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga: Tutup Defisit Fiskal Rp 1.400 Triliun, Ini Hitungan BI dan Pemerintah

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian dengan menerbitkan obligasi Global Bond sebesar 4,3 miliar dollar AS.

BI juga telah melakukan penyesuaian QE dalam bentuk operasi moneter untuk meningkatkan likuiditas.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com