Legislator Kritik Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Pemerintah Rp 87,59 Triliun di “Anchor Bank”

Kompas.com - 20/05/2020, 20:30 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota DPR RI, Heri Gunawan.Dok. DPR RI Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun mengkritik kebijakan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani yang dinilai inkonsisten.

Kebijakan itu adalah soal skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar (anchor bank).

“Tampak sekali kebijakan ini lain kehilangan arah, alias ngawur,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2020).

Menkeu sendiri, menurut dia, telah menyampaikan kebijakan itu secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Perikanan Berkontribusi Besar Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi

Inkonsistensi kebijakan itu pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema.

Tujuannya adalah mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan Menkeu

Menurut kebijakan Menkeu dalam skema itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi peserta atau anchor bank berdasarkan kriteria pada PP 23/2020.

Kriteria itu dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menurut Menkeu penempatan dana pemerintah di bank-bank itu bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun di poin kedua, ternyata bank pelaksana atau yang melakukan restrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada anchor bank berdasarkan beberapa hal, seperti restrukturisasi yang dilakukan dan jumlah dana yang dibutuhkan.

Menurut Hergun, di sinilah letak inkonsistensi karena Menkeu mengatakan bahwa penempatan dana bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP

“Di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada poin 1 dan poin 2 berseberangan,” ujar dia.

Selanjutnya, bank peserta adalah berdasarkan hasil penilaian OJK dan memenuhi syarat PP 23/2020 Pasal 11 (4), yakni bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.

Namun dalam PP 23/2020 Pasal 11 ayat 6, OJK atau otoritas berwenang memberi informasi yang dibutuhkan bank peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 4.

"Bagaimana mungkin OJK dapat memberi informasi yang obyektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko?” kata Hergun.

Menurut dia, fungsi penilaian dan pengawasan OJK saat ini sangat lemah, sehingga bank dan badan usaha milik negara (BUMN) akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan jika konsep Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu dijalankan.

Mitigasi risiko

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV itu menganggap perlu dilakukan mitigasi risiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas, dan terukur unruk menghindari ketidakpastian akibat ketidakvalidan akurasi data.

“Risiko terbesar adalah bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemi Covid-19 terjadi,” kata Hergun.

Risiko tindak pidana perbankan (TP Bank) pun, menurut dia, akan menjadi obyek pemeriksaan. Pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah pada ranahnya.

Kemudian, Hergun mempertanyakan skema yang tiba-tiba diumumkan. Padahal, sudah ada kesimpulan rapat kerja (raker) pada Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Usai Sidang MK, Sri Mulyani: Pemerintah Akan Buktikan Pengundangan Perppu 1/2020 dan Urgensinya

Raker itu diikuti Komisi XI DPR RI bersama Menkeu, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner (DK) OJK, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hasil raker salah satunya adalah, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK, berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

“Ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan? Ada apa ini,” tanya Hergun.

Terkini Lainnya
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR
Bertemu Presiden IPU, Puan Ditunjuk Jadi Duta untuk Promosikan Kepemimpinan Perempuan di Parlemen Dunia
Bertemu Presiden IPU, Puan Ditunjuk Jadi Duta untuk Promosikan Kepemimpinan Perempuan di Parlemen Dunia
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke