KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun mengkritik kebijakan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani yang dinilai inkonsisten.
Kebijakan itu adalah soal skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar (anchor bank).
“Tampak sekali kebijakan ini lain kehilangan arah, alias ngawur,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2020).
Menkeu sendiri, menurut dia, telah menyampaikan kebijakan itu secara virtual, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Perikanan Berkontribusi Besar Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi
Inkonsistensi kebijakan itu pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema.
Tujuannya adalah mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menurut kebijakan Menkeu dalam skema itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi peserta atau anchor bank berdasarkan kriteria pada PP 23/2020.
Kriteria itu dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menurut Menkeu penempatan dana pemerintah di bank-bank itu bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.
Namun di poin kedua, ternyata bank pelaksana atau yang melakukan restrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada anchor bank berdasarkan beberapa hal, seperti restrukturisasi yang dilakukan dan jumlah dana yang dibutuhkan.
Menurut Hergun, di sinilah letak inkonsistensi karena Menkeu mengatakan bahwa penempatan dana bukan penyangga untuk membantu likuiditas bank.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 149 Triliun untuk BUMN, Menkeu Bakal Libatkan KPK hingga BPKP
“Di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada poin 1 dan poin 2 berseberangan,” ujar dia.
Selanjutnya, bank peserta adalah berdasarkan hasil penilaian OJK dan memenuhi syarat PP 23/2020 Pasal 11 (4), yakni bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
Namun dalam PP 23/2020 Pasal 11 ayat 6, OJK atau otoritas berwenang memberi informasi yang dibutuhkan bank peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 4.
"Bagaimana mungkin OJK dapat memberi informasi yang obyektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko?” kata Hergun.
Menurut dia, fungsi penilaian dan pengawasan OJK saat ini sangat lemah, sehingga bank dan badan usaha milik negara (BUMN) akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan jika konsep Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu dijalankan.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV itu menganggap perlu dilakukan mitigasi risiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas, dan terukur unruk menghindari ketidakpastian akibat ketidakvalidan akurasi data.
“Risiko terbesar adalah bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemi Covid-19 terjadi,” kata Hergun.
Risiko tindak pidana perbankan (TP Bank) pun, menurut dia, akan menjadi obyek pemeriksaan. Pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah pada ranahnya.
Kemudian, Hergun mempertanyakan skema yang tiba-tiba diumumkan. Padahal, sudah ada kesimpulan rapat kerja (raker) pada Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Usai Sidang MK, Sri Mulyani: Pemerintah Akan Buktikan Pengundangan Perppu 1/2020 dan Urgensinya
Raker itu diikuti Komisi XI DPR RI bersama Menkeu, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Dewan Komisioner (DK) OJK, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil raker salah satunya adalah, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK, berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
“Ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan? Ada apa ini,” tanya Hergun.