KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, memberi bimbingan teknis (bimtek) atau pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa, Senin (18/5/2020).
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberi gambaran utuh terkait proses kerja legislasi DPR RI.
Pemaparan secara daring tersebut dimoderatori Wakil Dekan III Fakultas Hukum UPN Veteran Heru Suyanto.
Pada kesempatan tersebut Azis mengatakan, pembahasan undang-undang (UU) dapat dilakukan secara baik bila DPR RI dan pemerintah memiliki tekad kuat dalam menyelesaikan pembahasan UU.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
“DPR bertugas membuat UU bersama pemerintah,” kata Azis, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Azis mengatakan, pembahasan UU dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) yang berfungsi untuk melihat tingkat urgensi dan kegentingan Rancangan Undang-Undang ( RUU).
“Selanjutnya, pemerintah membuat surat presiden (surpres) yang berisi penunjukan menteri yang ditugaskan membahas UU bersama DPR. Setelahnya, DPR akan membawa surpres itu dalam Rapat Pimpinan (Rapim),” kata Azis.
Kemudian, Rapim melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) akan memutuskan apakah RUU ini akan dibahas pada panitia khusus (pansus) yang terdiri dari gabungan komisi, atau di salah satu Komisi DPR saja.
Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU
Azis pun bercerita, dalam Rapat Bamus sering terjadi perdebatan akademis dan politis terhadap RUU. Menurut Azis, hal tersebut wajar karena setiap partai politik melalui fraksinya menuangkan usulan dengan panjang lebar.
“Hasil Rapat Bamus dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan terhadap pembahasan usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka,” kata Azis.
Setelah usul inisiatif RUU disahkan, setiap fraksi DPR diminta membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman.
Sifat DIM pun beragam, ada yang tetap dan tidak tetap. Biasanya, yang kerap menjadi perdebatan dan perubahan adalah sejumlah pasal pada DIM tidak tetap.
Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan
Azis mengungkapkan, pembahasan RUU juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan unsur lainnya. Hal tersebut guna meningkatkan partisipasi publik.
Setelahnya, pengesahan RUU pun dilakukan secara bertahap, mulai dari pengesahan tingkat I di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pansus, dan pengesahan tingkat II di tingkat Rapat Paripurna.
Sementara itu, Azis mengatakan, dalam fungsi anggaran (budgeting), usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pemerintah, untuk kemudian dibahas bersama DPR.
Namun di luar fungsi budgeting, baik pemerintah atau DPR mampu mengusulkan inisiatif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan
Setelah pemaparan Azis selesai, peserta diskusi memberi sejumlah pertanyaan dan masukan.