KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy mempertanyakan pemerintah atas rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Menurut dia, rencana ini membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan di mana seolah-olah warga China lebih diprioritaskan ketimbang warga sendiri.
"Di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Terlebih lagi, lanjutnya, situasi saat ini juga banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami masyarakat. Namun, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia.
Baca juga: Tak Bebani Keuangan Negara, Satgas Lawan Covid-19 DPR Berkontribusi Tangani Pandemi
Untuk itu, Aboe pun menyayangkan rencana tersebut karena pemerintah tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal. Terlebih, saat ini terjadi pula penolakan dari masyarakat, DPRD Sulawesi Tenggara, hingga pemerintah daerah.
Dia menilai, persoalan ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat, yaitu dengan memberdayakan warga setempat dengan tetap memperhatikan transfer of knowledge.
"Hal ini tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri," papar politisi dari PKS tersebut.
Dia pun menyebut sikap pemerintah pusat yang berencana mendatangkan 500 TKA tersebut menunjukkan ketidakpekaannya pada nasib rakyat sendiri.
Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
“Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia,” sebutnya.
Aboe pun menegaskan, aturan yang berlaku sejak Kamis (2/4/2020) seharusnya masih efektif sampai sekarang. Direktorat Jenderal Imigrasi pun harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut.
"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China," tandasnya.
Adapun, rencananya 500 TKA asal China ini akan bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: DPR Sahkan Berbagai UU, dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sampai UU Minerba