KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo dinilai bermain-main dengan putusan Mahkamah Agung (MA) lantaran menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Lucy Kurniasari dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2020).
Ia mengatakan, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mulai Juli 2020 dan Januari 2021 mendatang.
Lebih lanjut, Lucy mengatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19
“Sebab pada Perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli 2020, kemudian untuk kelas III dinaikkan tahun depan.” terang Lucy.
Menurut Lucy, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
"Ini jelas bukan contoh yang baik diperlihatkan Presiden Jokowi kepada rakyat yang ia pimpin," ujar Lucy.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk memperlihatkan kepatuhannya kepada hukum yang bersifat inkrah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Jokowi Batalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan MA secara sungguh-sungguh dan taat asas agar rakyat dapat menyontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, ia mengaku khawatir jika pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum, sebab nanti rakyat mengikutinya.
“Bila itu yang terjadi, ini dipastikan berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” kata Lucy.