KOMPAS.com – Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dipadati antrean calon penumpang di tengah pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19), Kamis (14/5/2020).
Tidak tampak konsep social distancing. Mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat bepergian.
Padatnya bandara itu dikarenakan kalangan swasta dan pebisnis diperbolehkan kembali untuk melakukan perjalanan.
Hal tersebut merupakan dampak Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Benarkan Terjadi Penumpukan Antrean Calon Penumpang Kamis Pagi
Surat edaran itu memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang lebih longgar dibanding Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Permenhub tersebut hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri, dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).
Menurut Kepala Bidang Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno, antrean terjadi karena petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang.
Selain itu, tidak ada petugas yang mengatur penerapan PSBB di bandara, seperti social distancing.
Baca juga: Penumpukan Calon Penumpang di Soekarno-Hatta karena Keberangkatan Pesawat Hampir Bersamaan
Kejadian itu sangat ironis, mengingat aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang. Namun, kini kerumunan terjadi juga karena aturan yang dibuat pemerintah.
Menyikapi kondisi itu, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah untuk segera menghentikan relaksasai PSBB di bandara.
"Stop segera relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona," ujar dia dalam keterangan tertulis.
Apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun, dan terminal, ia mendesak agar Surat Edaran dari Gugus Tugas itu dicabut.
“Lalu, terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat,” kata Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.
Menurut dia, membludaknya penumpang itu membuktikan ketidaksiapan pemerintah dan kurangnya koordinasi. Lonjakan penumpang harusnya sudah bisa diprediksi.
“Seharusnya, jajaran pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan, sebelum Surat Edaran itu efektif diberlakukan,” ujar Syaikhu.
Ia mencontohkan, pemeriksaan berkas bisa dilakukan secara online agar tidak ada antrean. Aturan PSBB pun harus ditegakkan dengan menyediakan petugas yang cukup.
Politikus PKS itu juga mengatakan bahwa Fraksi PKS sudah memprediksi kejadian tersebut dan menentang relaksasi PSBB saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Viral Foto Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II
Fraksi PKS tetap berpendapat bahwa saat ini semua rapat hendaknya dilakukan secara online dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir.
“Namun, ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran, sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan,” kata Syaikhu.