Bandara Soetta Padat, DPR Minta Pemerintah Hentikan Relaksasi PSBB di Bandara

Kompas.com - 14/05/2020, 17:44 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Foto antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (14/5/2020).Media sosial Foto antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (14/5/2020).

KOMPAS.com – Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dipadati antrean calon penumpang di tengah pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19), Kamis (14/5/2020).

Tidak tampak konsep social distancing. Mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat bepergian.

Padatnya bandara itu dikarenakan kalangan swasta dan pebisnis diperbolehkan kembali untuk melakukan perjalanan.

Hal tersebut merupakan dampak Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Benarkan Terjadi Penumpukan Antrean Calon Penumpang Kamis Pagi

Surat edaran itu memungkinkan pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang lebih longgar dibanding Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Permenhub tersebut hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri, dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).

Menurut Kepala Bidang Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno, antrean terjadi karena petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang.

Selain itu, tidak ada petugas yang mengatur penerapan PSBB di bandara, seperti social distancing.

Baca juga: Penumpukan Calon Penumpang di Soekarno-Hatta karena Keberangkatan Pesawat Hampir Bersamaan

Kejadian itu sangat ironis, mengingat aturan mendasar PSBB melarang adanya kerumunan lebih dari lima orang. Namun, kini kerumunan terjadi juga karena aturan yang dibuat pemerintah.

Cabut relaksasi PSBB di bandara

Menyikapi kondisi itu, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu meminta pemerintah untuk segera menghentikan relaksasai PSBB di bandara.

"Stop segera relaksasi PSBB di bandara karena berpotensi menambah klaster baru kasus corona," ujar dia dalam keterangan tertulis.

Apabila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun, dan terminal, ia mendesak agar Surat Edaran dari Gugus Tugas itu dicabut.

“Lalu, terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, dan pelayanan darurat,” kata Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad SyaikhuKOMPAS.COM/FARIDA Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu

Menurut dia, membludaknya penumpang itu membuktikan ketidaksiapan pemerintah dan kurangnya koordinasi. Lonjakan penumpang harusnya sudah bisa diprediksi.

“Seharusnya, jajaran pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait pelaksanaan, sebelum Surat Edaran itu efektif diberlakukan,” ujar Syaikhu.

Ia mencontohkan, pemeriksaan berkas bisa dilakukan secara online agar tidak ada antrean. Aturan PSBB pun harus ditegakkan dengan menyediakan petugas yang cukup.

Politikus PKS itu juga mengatakan bahwa Fraksi PKS sudah memprediksi kejadian tersebut dan menentang relaksasi PSBB saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Viral Foto Antrean di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II

Fraksi PKS tetap berpendapat bahwa saat ini semua rapat hendaknya dilakukan secara online dan pengiriman barang cukup menggunakan jasa kurir.

“Namun, ternyata pemerintah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tetap melakukan pelonggaran, sehingga lonjakan penumpang tak terhindarkan,” kata Syaikhu.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke