KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin mengatakan, DPR menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"Alhamdulillah, DPR RI telah meresmikan beberapa UU yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020,” ungkapnya.
Adapun, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan itu dalam konferensi pers di hadapan awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi
Selain itu, rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu secara resmi juga menetapkan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU.
Lalu, ada pula RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi usulan inisiatif DPR dan UU Penanggulangan Bencana menjadi usulan DPR.
Tak hanya itu, pada Rapat Paripurna kali ini, DPR RI pun menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
“Sekaligus, tadi sudah ditutup dalam Pidato Ketua DPR RI sebagai penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2020 untuk kemudian DPR memasuki masa reses sampai dengan 14 Juni 2020,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI saat menyampaikan pidatonya dalam Rapat Paripurna mengundang seluruh Anggota Dewan untuk bergotong royong bersama rakyat dalam menangkal penyebaran Covid-19 dan membangun ketahanan sosial.
Puan menekankan, di Masa Persidangan III ini, DPR RI bekerja bersama, bergotong royong, fokus pada upaya untuk menanggulangi Covid-19 dan dampak-dampaknya.