KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).
Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menyambut optimis disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
“Ada empat hal sekaligus dalam Perppu itu yang akan dilaksanakan Pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana
Ia melanjutkan, keempatnya adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.
“Artinya, secara serempak pemerintah akan segera mengambil alih. Maka, saya yakin kita semua akan segera keluar dari krisis ini,” sambung Said.
Ia pun meminta masyarakat untuk meyakini langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan prediksi pemulihan ekonomi.
“Sebagaimana optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Insyaaalah percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan reformasi dicapai pada 2021,” imbuh Said.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perlu wadah produk hukum untuk kondisi kegentingan yang memaksa.
Kondisi itu saat ini adalah pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah tidak biasa.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
“Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1,” ujar Sri Mulyani.
Adapun, tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, salah satunya memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah tak biasa akibat pandemi Covid-19.
Langkah-langkah itu, sambung Menkeu, diterapkan di bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan.
Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggota dewan yang mengikuti rapat, baik langsung maupun virtual. Mayoritas anggota dewan pun menjawab dengan kata setuju.
Dengan demikian disahkannya Perppu itu menjadi UU diharapkan menjadi fondasi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjadin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.