Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk Tangani Pandemi Covid-19 Resmi Jadi UU

Kompas.com - 13/05/2020, 13:55 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani Terima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di berikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).Arief/Man Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani Terima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang di berikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

KOMPAS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pun menyambut optimis disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

“Ada empat hal sekaligus dalam Perppu itu yang akan dilaksanakan Pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: DPR Terima Usulan Perubahan UU Penanggulangan Bencana

Ia melanjutkan, keempatnya adalah penanganan Covid-19, bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

“Artinya, secara serempak pemerintah akan segera mengambil alih. Maka, saya yakin kita semua akan segera keluar dari krisis ini,” sambung Said.

Yakin dengan langkah pemerintah

Ia pun meminta masyarakat untuk meyakini langkah yang diambil pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan prediksi pemulihan ekonomi.

“Sebagaimana optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Insyaaalah percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan reformasi dicapai pada 2021,” imbuh Said.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, perlu wadah produk hukum untuk kondisi kegentingan yang memaksa.

Kondisi itu saat ini adalah pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah tidak biasa.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

“Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1,” ujar Sri Mulyani.

Adapun, tujuan pembentukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, salah satunya memberi landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah tak biasa akibat pandemi Covid-19.

Langkah-langkah itu, sambung Menkeu, diterapkan di bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan.

Sementara itu, pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggota dewan yang mengikuti rapat, baik langsung maupun virtual. Mayoritas anggota dewan pun menjawab dengan kata setuju.

Dengan demikian disahkannya Perppu itu menjadi UU diharapkan menjadi fondasi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjadin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke