KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI, mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara Jakarta, Selasa (12/5/2020), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat meminta persetujuan seluruh fraksi secara tertulis.
“Apakah pendapat setiap fraksi terkait perubahan UU tentang Penanggulangan Bencana dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan?” tanya Puan, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Seluruh audiens yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan kesetujuannya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, 255 Anggota Hadir Virtual dan 41 Hadir Fisik
Setelah itu, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen pandangan fraksi.
“Pendapat fraksi terhadap RUU usul Komisi VIII DPR RI tentang UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Puan.
Para anggota DPR yang hadir kembali menjawab setuju, diikuti ketukan palu.