KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 654,5 triliun.
Hal ini dilakukan mengingat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) semula dipatok di kisaran Rp 307,2 triliun (1,76 persen), kini menjadi Rp 853 triliun (5,07 persen).
Untuk itu, Said menilai pemerintah harus menambal defisit dengan utang, karena sempitnya ruang fiskal.
“Tidak banyak yang bisa dikerjakan Pemerintah dalam utak atik APBN,” kata analisis dari politisi PDI-Perjuangan ini seperti keterangan dalam rilisnya, Senin (11/5/2020).
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya perubahan APBN 2020 saat ini, pemerintah dan otoritas keuangan tidak akan mudah menghadapi tantangan ke depan.
Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19
Selain banyak belanja yang sifatnya mandatori karena perintah UUD 1945 dan undang undang, masih banyak juga belanja rutin yang utak atiknya tidak longgar.
Belanja yang sifatnya mandatori tersebut, seperti anggaran pendidikan 20 persen, anggaran kesehatan 5 persen, dan dana desa 10 persen.
“Inilah salah satu tantangan ke depan yang tidak mudah,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI ini seperti keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Said pun berharap, investor masih berminat dengan global bond yang diterbitkan pemerintah di tengah situasi ekonomi domestik dan global yang mengalami slowing down.
“Hingga 3 April 2020, justru banyak investor non residen melepas SBN senilai Rp 135,1 triliun. Keadaan ini akan menjadi tantangan pemerintah,” tutur Said.
Baca juga: Biayai Defisit APBN, BI Siap Serap SBN Rp 125 Triliun
Perlu diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengusulkan perubahan APBN 2020 kepada DPR RI.
Desain makro APBN tahun 2020 komposisinya adalah pendapatan negara dipatok turun, semula Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,9 triliun.
Sementara itu, untuk anggaran belanja negara naik, semula Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun. Perubahan ini berkonsekuensi pada melebarnya angka defisit APBN.
Lebih lanjut, Said juga menyebut, bila pandemi Covid-19 mengajak “bermain panjang”, maka alokasi anggaran penanganan Covid-19 berikut jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun berpotensi tidak mencukupi.
Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan akan semakin membesar. Apalagi penerimaan dari pajak dan sumber daya alam berpotensi mengalami penurunan sebagaimana yang telah diproyeksikan.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Masih Banyak Pelanggaran dalam Pelaksanaan PSBB
Menurutnya, kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penjaminan dan penanganan bank sistemik dan non-sistemik tidak memiliki anggaran yang memadai.
"Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah memberi antisipasi dengan dukungan pinjaman dari pemerintah dan Bank Indonesia. Artinya, kebutuhan pembiayaan untuk support LPS makin besar," katanya.