Anggota Komisi II DPR: Masih Banyak Pelanggaran dalam Pelaksanaan PSBB

Kompas.com - 12/05/2020, 16:33 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberi peringatan terkait celah dan kelonggaran di lapangan selama PSBB berlangsung, Selasa (12/5/2020).Dok. Humas DPR RI Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberi peringatan terkait celah dan kelonggaran di lapangan selama PSBB berlangsung, Selasa (12/5/2020).

KOMPAS.com– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menyatakan, selama ini masih ada celah dan kelonggaran di lapangan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Ia mengatakan, masih banyak pelanggaran yang terjadi terkait pelaksanaan PSBB di berbagai daerah di Indonesia.

"Baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya dalam menangani wabah Covid-19," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang Kompa.com terima, Selasa (12/5/2020).

Guspardi menilai, PSBB yang berlangsung di tiga provinsi dan 21 kabupaten atau kota di Indonesia, bahkan ada yang sudah masuk tahap II ini pelaksanaannya masih kurang maksimal.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR, 255 Anggota Hadir Virtual dan 41 Hadir Fisik

Ia menambahkan, beberapa pelanggaran selama PSBB tersebut viral di media sosial, misalnya di daerah perbatasan antara Sumatera Barat (Sumbar) dan Riau.

Pelintas batas yang melewati wilayah tersebut disinyalir memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan upeti sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. 

“Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, ia berharap supaya beberapa kasus itu menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta lebih tegas mengamankan daerah perbatasan.

Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

“Berbagai modus akan dimainkan di sini, ASN harus ekstra ketat memperhatikan standar operasional prosedur ( SOP) kedatangan orang masuk selama PSBB. Apalagi yang berasal dari daerah pandemi Covid-19,” kata Guspardi," Selasa (12/5/2020).

Harusnya, kata dia, masyarakat dan kendaraan yang datang ke suatu daerah dan tidak lolos dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai SOP, maka harus ditolak masuk.

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus,” kata Guspardi.

Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan dan diperketat agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan. 

Baca juga: Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta

Guspardi menyatakan sebenarnya berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah agar warga mentaati aturan PSBB.

Berbagai daerah juga, kata dia, telah menerapkan sanksi ringan kepada pelagggar PSBB, seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang nekat mencoba melintas.

“Bahkan, beberapa daerah mengancam dengan sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar,” sambung Guspardi, seperti dalam keterangan tertulisnya. 

Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah hampir merata ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. 

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke