KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.
“Di antara catatan PKS atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020, adalah adanya potensi pelanggaran konstitusi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2020).
Adapun, Perppu tersebut berkaitan tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Anis menyebut, ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Salah satunya, sebutnya, adalah kekuasaan penuh pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang menurutnya mereduksi kewenangan DPR RI.
Baca juga: PKS Tolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020: Tak Fokus Atasi Covid-19
Selain itu, dia juga menilai kekurangan Perppu ini membuat pemerintah memiliki kekebalan hukum. Hal lainnya adalah kerugian keuangan negara sangat dominan dalam Perppu ini.
Untuk itu, dia pun meminta pemerintah melakukan perubahan pada Perppu tersebut agar tugas yang dijalankan pemerintah sesuai dengan UUD dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan poin per poin masalah dalam Perppu ini. Pertama, Pasal 12 ayat 2 Perppu menyatakan, perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, hal tersebut telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara.
Baca juga: Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit
Dalam hal ini, lanjutnya, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan kedudukan dan status APBN sebagai Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun.
Kedua, Pasal 27 ayat 2 Perppu menyatakan, pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak-pihak tersebut, meliputi anggota Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) itu termasuk Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum,” ungkap legislator dapil DKI Jakarta tersebut.
Ketiga, Pasal 27 ayat 1 Perppu menyatakan, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK
Pelaksanaan kebijakan tersebut termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Anis menilai, hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai dan mengawasi.
“Kami ingin pandemi Covid-19 yang dihadapi bangsa Indonesia hari ini, dihadapi bersama-sama secara transparan, akuntabel dan benar-benar membantu kebutuhan rakyat,” imbuhnya.