BPK Temukan 5.480 Permasalahan Pengelolaan Anggaran Pusat dan Daerah

Kompas.com - 06/05/2020, 15:51 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Ketua Badan Pengawas Keuangan ( BPK), Agung Firman menyampaikan, BPK menemukan 5.480 permasalahan pengelolaan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam 4.094 temuan.

Adapun temuan yang dimaksud meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan dan didominasi permasalahan yang tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif.

"Rinciannya sebanyak 51 persen atau 2.784 masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan Rp 1,35 triliun," kata Agung saat Rapat Paripuna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Kemudian, lanjut dia, 1.725 masalah ketidakpatuhan atau 31 persen mengakibatkan kerugian. Potensi kerugian dan penerimaan kurang Rp 6,25 triliun dan 971 masalah atau 18 persen berasal dari sistem pengendalian intern yang lemah.

Baca juga: Keputusan Pemerintah Izinkan Pebisnis Keluar-Masuk Zona Merah, Dikritik DPR

Dalam keterangan tertulisnya, Agung mengatakan, hal tersebut tercatat dalam pokok-pokok Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019.

Ikhtisar tersebut memuat ringkasan hasil pemeriksaan BPK dalam periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Selain adanya temuan permasalahan, Agung mengatakan, dalam IHPS II Tahun 2029 juga terdapat 488 laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.

"Laporan tersebut meliputi hasil pemeriksaan atas satu laporan keuangan, 267 hasil pemeriksaan kinerja atau 54 persen, dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebanyak 45 persen," papar Agung.

Baca juga: Rapat dengan DPR, Gojek Laporkan Penurunan Pemesanan GoFood akibat Pandemi Covid-19

Agung mengatakan, IHPS II tahun 2019 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik dan rekomendasi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya.

“Dalam kurun 15 tahun terakhir BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang mendorong pemerintah, BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif," kata Agung.

Menurut Agung, dari jumlah itu sebanyak 416.680 rekomendasi atau 74,3 persen telah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi.

Selanjutnya, Agung mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, IHPS II 2019 ini akan diteruskan kepada komisi terkait di DPR dan analisis kebutuhan diklat (AKD).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Kritik atas Didatangkannya 500 TKA China

“Tujuannya untuk dilakukan pendalaman, sesuai dengan tugas DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja terkait,” kata Agung.

Sementara itu, turut hadir dalam Rapat Paripurna ini sejumlah pimpinan DPR RI lainnya seperti Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rahmat Gobel.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com