KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi kasus penangkapan aktivis demokrasi Ravio Patra yang diduga menyebar berita onar berisi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan.
Arteria menyebut, persoalan ini sederhana saja. Bila memang Ravio tidak melakukan hal tersebut, sebaiknya Ravio melakukan klarifikasi sekaligus membuktikan dia bukan pelaku.
“Buktikan bahwa ponselnya diretas, kalau perlu serahkan ponselnya untuk diperiksa di Labfor dan atau Unit Cyber Crime,” ujarnya dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Terlebih, lanjutnya, saat ini sudah dilakukan upaya kompromi dan mengedepankan humanisme. Jadi walau belum terbukti ponsel Ravio diretas, ia telah diperbolehkan pulang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda
"Kini saatnya kita kawal bersama proses hukumnya dan saya yakin Polri profesional," tandas Arteria.
Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta semua pihak mampu melihat secara objektif atas kasus penangkapan Ravio Patra oleh Polri.
Menurutnya, sudah menjadi tugas Polri untuk meminta keterangan dari Ravio untuk kepentingan penyelidikan.
Sebab, kata Arteria, perspektif penegak hukum saat ini menduga Ravio menjadi orang yang langsung mengirimkan pesan-pesan berdampak negatif di tengah masyarakat.
"Saya meminta semua pihak untuk jernih dan berpikir obyektif terkait dengan penangkapan Ravio Patra oleh Polisi," ungkapnya.
Dia juga menguraikan, ada pesan berisi hasutan bernada provokatif yang menyebar.
Berdasarkan hasil analisis pihak Polri, diperoleh informasi pendahuluan, bahwa pesan itu berasal dari nomor telepon yang terdaftar atas nama Ravio.
Sementara itu, sebelumnya tidak diketahui ponsel Ravio telah diretas seseorang.
Arteria menilai, demi hukum upaya Polri untuk meminta keterangan dan upaya paksa menangkap Ravio untuk kepentingan penyelidikan dapat diterima.
Sebab, dalam perspektif penegak hukum mereka menduga Ravio menjadi orang yang langsung yang mengirimkan pesan-pesan tersebut.
"Toh, saat ini Ravio sudah tidak ditahan dan statusnya sebagai Saksi," ujarnya.
Dia menjelaskan, seandainya perbuatan tersebut nyata adanya, hal tersebut menjadi kewajiban hukum Polri atas nama undang-undang untuk melakukan Fungsi Penegakan Hukum dan melindungi Keamanan Negara.
Baca juga: Polisi Sebut Ravio Patra Ditangkap agar Masyarakat Tidak Resah
"Justru kita ambil positifnya bahwa Polri bekerja preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar," ungkap Arteria.
Selain itu, Arteria juga menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tidak alergi akan kritik karena pemerintahan yang efektif terlahir dari kritik.
Dia juga menerangkan, Jokowi mengistilahkan pemerintah saat ini hidup dalam rumah kaca. Jadi siapa pun dapat dengan mudah melihat dan mengoreksi kerja-kerja pemerintahan.
"Apalagi menurut saya, kita sangat butuh sosok pemuda-pemuda seperti Ravio yang mampu melihat kerja-kerja pemerintah dalam perspektif dan sudut pandang yang berbeda,” katanya.
Untuk itu, Arteria pun meminta semua pihak untuk tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Ravio Patra Pelajaran untuk Aparat
“Saya akan kawal proses penegakan hukumnya, dan Ravio serta penasihat hukumnya kan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila ditemukan proses penegakan hukum yang menyimpang," paparnya.