Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda

Kompas.com - 23/04/2020, 22:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.Rivan Awal Lingga Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPR) Republik Indonesia ( RI) Puan Maharani  meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja .

Puan mengatakan, waktu penundaan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyerap kembali aspirasi dari rakyat terkait dengan omnibus law cipta kerja klaster Ketenagakerjaan.

“Ditunda dulu saja, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadhan, fokus kepada klaster per klaster yang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat ini,” kata Puan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) dari DPR untuk para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang, Sehingga, dapat mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” sambung Puan.

Baca juga: Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik

Puan mengatakan untuk beberapa klaster memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan untuk mengambil keputusan harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat .

Di sisi lain, mengenai waktu lamanya penundaan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19,

DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikap persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut,” kata Puan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Puan mengatakan, saat ini DPR telah menerima draf Perppu Nomor 1 Tahun 2020,

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat

“Selanjutnya, draf tersebut tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan

Meski begitu, cucu mantan presiden Soekarno ini menegaskan hingga saat pihaknya bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusional.

“Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan prosedur tetap dan waspada Covid-19 sesuai dengan tata tertib yang ada di setiap Komisi,” tandas Puan.

Dengan demikian, Puan mengatakan, walaupun tugas DPR saat ini dilakukan secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di komisi masing-masing.

Terkini Lainnya
Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC, Puan: DPR Siap Arahkan Solusi Konkret Jawab Tantangan Global Dunia Islam
Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC, Puan: DPR Siap Arahkan Solusi Konkret Jawab Tantangan Global Dunia Islam
DPR
Puan Ajak Parlemen Anggota OKI Perkuat Kerja Sama untuk Dunia yang Lebih Baik
Puan Ajak Parlemen Anggota OKI Perkuat Kerja Sama untuk Dunia yang Lebih Baik
DPR
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
DPR
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
DPR
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
DPR
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
DPR
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
DPR
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
DPR
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
DPR
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
DPR
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke