KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPR) Republik Indonesia ( RI) Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja .
Puan mengatakan, waktu penundaan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyerap kembali aspirasi dari rakyat terkait dengan omnibus law cipta kerja klaster Ketenagakerjaan.
“Ditunda dulu saja, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadhan, fokus kepada klaster per klaster yang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat ini,” kata Puan.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) dari DPR untuk para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang, Sehingga, dapat mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” sambung Puan.
Baca juga: Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik
Puan mengatakan untuk beberapa klaster memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan untuk mengambil keputusan harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat .
Di sisi lain, mengenai waktu lamanya penundaan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19,
“ DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikap persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut,” kata Puan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Puan mengatakan, saat ini DPR telah menerima draf Perppu Nomor 1 Tahun 2020,
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat
“Selanjutnya, draf tersebut tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan
Meski begitu, cucu mantan presiden Soekarno ini menegaskan hingga saat pihaknya bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusional.
“Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan prosedur tetap dan waspada Covid-19 sesuai dengan tata tertib yang ada di setiap Komisi,” tandas Puan.
Dengan demikian, Puan mengatakan, walaupun tugas DPR saat ini dilakukan secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di komisi masing-masing.