Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda

Kompas.com - 23/04/2020, 22:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.Rivan Awal Lingga Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPR) Republik Indonesia ( RI) Puan Maharani  meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja .

Puan mengatakan, waktu penundaan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyerap kembali aspirasi dari rakyat terkait dengan omnibus law cipta kerja klaster Ketenagakerjaan.

“Ditunda dulu saja, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadhan, fokus kepada klaster per klaster yang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat ini,” kata Puan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) dari DPR untuk para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang, Sehingga, dapat mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” sambung Puan.

Baca juga: Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik

Puan mengatakan untuk beberapa klaster memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan untuk mengambil keputusan harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat .

Di sisi lain, mengenai waktu lamanya penundaan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19,

DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikap persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut,” kata Puan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Puan mengatakan, saat ini DPR telah menerima draf Perppu Nomor 1 Tahun 2020,

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat

“Selanjutnya, draf tersebut tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan

Meski begitu, cucu mantan presiden Soekarno ini menegaskan hingga saat pihaknya bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusional.

“Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan prosedur tetap dan waspada Covid-19 sesuai dengan tata tertib yang ada di setiap Komisi,” tandas Puan.

Dengan demikian, Puan mengatakan, walaupun tugas DPR saat ini dilakukan secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di komisi masing-masing.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke