Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda

Kompas.com - 23/04/2020, 22:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.Rivan Awal Lingga Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2020). Rapat tersebut beragendakan penyampaian pidato ketua DPR dan laporan Komisi XI mengenai hasil fit and proper test tiga Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPR) Republik Indonesia ( RI) Puan Maharani  meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU cipta kerja .

Puan mengatakan, waktu penundaan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk menyerap kembali aspirasi dari rakyat terkait dengan omnibus law cipta kerja klaster Ketenagakerjaan.

“Ditunda dulu saja, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadhan, fokus kepada klaster per klaster yang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat ini,” kata Puan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) dari DPR untuk para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang, Sehingga, dapat mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” sambung Puan.

Baca juga: Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik

Puan mengatakan untuk beberapa klaster memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan untuk mengambil keputusan harus mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat .

Di sisi lain, mengenai waktu lamanya penundaan tersebut juga telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19,

DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikap persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut,” kata Puan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Puan mengatakan, saat ini DPR telah menerima draf Perppu Nomor 1 Tahun 2020,

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat

“Selanjutnya, draf tersebut tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan

Meski begitu, cucu mantan presiden Soekarno ini menegaskan hingga saat pihaknya bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusional.

“Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan prosedur tetap dan waspada Covid-19 sesuai dengan tata tertib yang ada di setiap Komisi,” tandas Puan.

Dengan demikian, Puan mengatakan, walaupun tugas DPR saat ini dilakukan secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di komisi masing-masing.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke