KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah harus segera menentukan batas waktu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441/2020 masehi.
Hal itu berkaitan dengan kondisi dalam negeri dan dunia yang mengalami wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak, keputusan tersebut setidaknya diambil paling lambat pada pertengahan Ramadan mendatang.
Menurut Ace, pengambilan keputusan tidak harus menunggu Kerajaan Saudi Arabia. Sebab, yang terpenting adalah kesiapan jemaah haji.
Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020
Meski begitu, Ace mengingatkan Kemenag untuk memikirkan hal tersebut secara matang. Sebab jika keputusan yang diambil menyatakan haji 2020 tetap dilaksanakan, pemerintah harus memastikan jemaah tidak berisiko terinfeksi Covid-19.
“Pemerintah harus memastikan calon jemaah haji bebas dan tidak berpotensi menularkan Covid-19,” kata Ace seperti dalam keterangan tertulisnya.
Ace sendiri mengatakan itu usai rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa dana yang sudah disetor calon jemaah haji akan digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang memimpin RDP virtual tersebut memastikan, dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan Covid-19. Yandri pun meminta calon jemaah tidak risau.
Baca juga: DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19
“Jika ibadah haji batal, dana yang sudah disetorkan bapak-ibu calon jemaah haji ke bank penerima sama sekali tidak akan diganggu satu rupiah pun,” kata Yandri.
Meski begitu Yandri mengatakan, jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini gagal, dana haji 2020 yang sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan haji akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19.
“Jadi yang akan digeser atau direalokasikan adalah anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah dianggarkan sebelumnya sebesar Rp 325 miliar. Bukan dana yang disetor calon jemaah haji,” kata Yandri.