KOMPAS.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengadakan rapat kerja ( raker) yang membahas Rancangan Undang-Uandang ( RUU) Omninus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung dan dibahas dengan hati-hati oleh DPR-RI” ungkap Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Adi, seperti dalam keterangan tertulismya.
Hal ini diungkapkan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai mengesahkan jadwal pembahasan RUU Ciptaker dengan pemerintah. Selasa (7/4/2020).
Namun karena adanya pandemi Covid-19, maka baleg memutuskan tidak ada target waktu penyelesaian RUU tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP
Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menyatakan pihaknya telah sepakat dengan pemerintah untuk mempersiapkan raker yang membahas RUU Ciptaker ini dengan fleksibel.
“Kami belum sampai pada pembahasan RUU, sesuai tatib, kan dua kali masa sidang. Tapi karena wabah Covid-19, maka kami enggak ada target seperti itu," jelasnya.
Rencananya dalam raker tersebut akan mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang perubahan atau adanya pendapat lain pada RUU tersebut.
Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Supratman menjelaskan proses selanjutnya adalah Baleg akan membentuk panitia kerja (Panja) beranggotakan 39 orang dari sembilan fraksi dan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota Baleg.
Politisi dari Sulawesi Tengah itu juga memaparkan setelah panja dibentuk, maka daftar inventarisasi masalah ( DIM) dapat diserahkan.
"Namun tadi oleh semua fraksi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) boleh menyusul atau setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster yang akan dibahas," tambahnya.
Dengan demikian pembahasan DIM pada raker tersebut akan dimulai dari pembahasan klaster yang paling tidak mendapat penolakan hingga aspirasi lain dari masyarakat.