Anggota Komisi III DPR: Penegakkan Hukum Jangan Timbulkan Ketegangan Sosial Baru

Kompas.com - 06/04/2020, 19:13 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) untuk tidak menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah masyarakat.

“Proses penegakkan hukum jangan sampai menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Arsul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Hal tersebut termasuk dalam kegiatan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ujaran kebencian.

Terkait penegakkan hukum PSBB, Arsul meminta Polri mencermati Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Hal tersebut diperlukan agar dalam menegakkan hukum pelanggaran PSBB, Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

“Saya mengingatkan kerja-kerja penegakkan hukum Polri jangan sampai melanggar prinsip due process of law. Dasar aturannya harus jelas dan prosedur yang dilakukan benar,” kata Arsul.

Hal tersebut dikatakan Arsul sebagai tanggapan dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunur yang mengatakan, 18 orang di Jakarta ditangkap karena diduga melanggar PSBB.

Dalam melakukan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berdalih menggunakan Pasal 218 KUHP, atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 18 Pelanggar PSBB, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Ada Dasar Hukumnya

Arsul menegaskan, PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan corona, tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapan PSBB dilakukan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB. Jadi Polri hanya bisa meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan, barulah bisa dikenakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” kata Arsul.

Sementara itu, terkait penegakkan hukum ujaran kebencian terhadap presiden dan pejabat, Asrul juga meminta Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

Baca juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap

Hal tersebut disampaikan Arsul sehubungan dengan keluarnya Telegram Kapolri Idham Azis tentang penegakan hukum tindak pidana siber selama wabah Covid-19.

Arsul mengingatkan, dalam menindak kasus ujaran kebencian, perlu dilakukan pendekatan preventif sebelum tindakan tegas.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke