Anggota Komisi III DPR: Penegakkan Hukum Jangan Timbulkan Ketegangan Sosial Baru

Kompas.com - 06/04/2020, 19:13 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)KOMPAS.com/Haryantipuspasari Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)

KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) untuk tidak menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah masyarakat.

“Proses penegakkan hukum jangan sampai menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah masyarakat yang resah menghadapi wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19),” kata Arsul, seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Hal tersebut termasuk dalam kegiatan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ujaran kebencian.

Terkait penegakkan hukum PSBB, Arsul meminta Polri mencermati Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Menteri Kesehatan (Menkes) menetapkan PSBB berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Hal tersebut diperlukan agar dalam menegakkan hukum pelanggaran PSBB, Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

“Saya mengingatkan kerja-kerja penegakkan hukum Polri jangan sampai melanggar prinsip due process of law. Dasar aturannya harus jelas dan prosedur yang dilakukan benar,” kata Arsul.

Hal tersebut dikatakan Arsul sebagai tanggapan dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunur yang mengatakan, 18 orang di Jakarta ditangkap karena diduga melanggar PSBB.

Dalam melakukan langkah tersebut, Polda Metro Jaya berdalih menggunakan Pasal 218 KUHP, atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 18 Pelanggar PSBB, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Ada Dasar Hukumnya

Arsul menegaskan, PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan corona, tidak mengatur penetapan PSBB pada wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapan PSBB dilakukan dengan keputusan Menteri Kesehatan.

“Sampai saat ini Menkes belum menetapkan Jakarta sebagai wilayah PSBB. Jadi Polri hanya bisa meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan, barulah bisa dikenakan pasal KUHP tentang tidak mentaati perintah pejabat yang sah,” kata Arsul.

Sementara itu, terkait penegakkan hukum ujaran kebencian terhadap presiden dan pejabat, Asrul juga meminta Polri tidak melanggar prinsip due process of law.

Baca juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap

Hal tersebut disampaikan Arsul sehubungan dengan keluarnya Telegram Kapolri Idham Azis tentang penegakan hukum tindak pidana siber selama wabah Covid-19.

Arsul mengingatkan, dalam menindak kasus ujaran kebencian, perlu dilakukan pendekatan preventif sebelum tindakan tegas.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke