Fraksi PKS: Pemerintah Lamban Tangani Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 03/04/2020, 14:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad SyaikhuKOMPAS.COM/FARIDA Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu

KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pemerintah pusat lambat dalam mengurangi pergerakan orang ke daerah.

Akibatnya, menurut Syaikhu, penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-10) menjadi tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini sehingga sudah menyebar ke 30 provinsi.

" Pemerintah Pusat terlambat. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah, tapi tidak segera diikuti pembatasan pergerakan orang. Imbasnya penyebaran Covid-19 selama satu bulan ini, pun jadi tak terkendali" paparnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Dia juga menuturkan, hingga kini, tepat satu bulan sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret, tercatat ada 1677 kasus Covid-19 di 30 provinsi.

Baca juga: DPR Bahas RUU Krusial Saat Pandemi Covid-19, Dinilai Amputasi Aspirasi Rakyat

Dari jumlah tersebut, tercatat 157 kasus meninggal dunia atau dengan tingkat kematian sekitar 9,36 persen jauh di atas rata-rata dunia yang hanya sekitar 4,4 persen.

Syaikhu menerangkan, keadaan ini akibat kurangnya pengawasan terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri .

Termasuk, lanjutnya, kurangnya pembatasan pergerakan orang di dalam negeri sehingga menyebabkan terjadinya penularan lokal.

Dia juga mengungkap lambatnya penanganan wabah ini terbukti dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pada Selasa (31/3/2020).

Perlu diketahui, PP tersebut memuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini, status PSBB di daerah dapat diusulkan pemerintah daerah (Pemda) kemudian setelah melalui kajian, statusnya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan Undang-Undang Terkait Penanganan Covid-19

Namun, hingga Rabu (1/4/2020) belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB.

Desakan untuk tetapkan Jabodetabek sebagai PSBB

Pada kesempatan yang sama, Syaikhu juga mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan daerah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah PSBB.

Hal itu dilakukan guna menghambat terjadinya penyebaran Covid-19 ke daerah lain.

"Sesegera mungkin pemerintah harus menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. DKI itu episentrum Covid-19. Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung," ujarnya.

Untuk itu, Anggota DPR RI dari Komisi V ini menegaskan, pemerintah sudah selayaknya menjadikan Jabodetabek sebagai PSBB.

Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik

Tak hanya itu, Syaikhu juga menilai kondisi saat ini disebabkan lambat dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan, imbauan untuk tidak keluar rumah dari pemerintah. Menurutnya, imbauan ini tak berjalan optimal karena tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial.

Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan untuk pulang ke daerah.

Di sisi lain, imbuhnya, terbit pula Surat Edaran Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. 5 Tahun 2020 yang mengimbau agar Pemda di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas.

Baca juga: Komisi IV DPR: Kebijakan Pemerintah Kendalikan Penyebaran Covid-19 Kurang Efektif

Padahal, lanjut Syaikhu, belum ada penetapan PSBB untuk wilayah Jabodetabek.

"Ini membuktikan betapa lambat dan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam merespons wabah corona," jelasnya.

Padahal, sejak awal, menurutnya, banyak desakan dari masyarakat maupun Pemda agar segera diberlakukan Karantina Wilayah sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direspon negatif

Terkait hal tersebut, Syaikhu mencontohkan Gubernur DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT, serta menghentikan trayek bis antarkota antarprovinsi (AKAP) yang keluar dan masuk DKI.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan orang agar mengurangi risiko penularan.

Pasalnya, sejak pertengahan Maret 2020 pemerintah pusat dan banyak Pemda lainnya telah mengimbau agar sekolah dan kantor ditutup.

Dengan begitu, pekerjaan dan proses pembelajaran semaksimal mungkin dilakukan dari rumah.

Namun, kata Syaikhu, hal ini direspons negatif pemerintah pusat dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI agar operasional TransJakarta dan MRT serta bus AKAP dikembalikan seperti semula.

Alasannya, kebijakan terkait Karantina Wilayah atau pun pembatasan pergerakan orang harus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Baca juga: Pengamat: Jika Karena Covid-19 DPR Berhenti Bahas RUU, Justru Salah...

Maka dari itu, Syaikhu sekali lagi mendesak agar pemerintah pusat sesegera mungkin menetapkan Jabodetabek sebagai daerah PSBB.

Termasuk, lanjutnya, merealisasikan surat edaran BPTJ terkait penghentian sementara angkutan luar kota dan membuat larangan mudik tanpa harus menunggu lebaran.

"Agar tak banyak rakyat yang jadi korban," tegas Syaikhu.

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke