Fraksi PKS: Pemerintah Lamban Tangani Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 03/04/2020, 14:15 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad SyaikhuKOMPAS.COM/FARIDA Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu

KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pemerintah pusat lambat dalam mengurangi pergerakan orang ke daerah.

Akibatnya, menurut Syaikhu, penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-10) menjadi tidak terkendali dalam waktu satu bulan ini sehingga sudah menyebar ke 30 provinsi.

" Pemerintah Pusat terlambat. Masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah, tapi tidak segera diikuti pembatasan pergerakan orang. Imbasnya penyebaran Covid-19 selama satu bulan ini, pun jadi tak terkendali" paparnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Dia juga menuturkan, hingga kini, tepat satu bulan sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret, tercatat ada 1677 kasus Covid-19 di 30 provinsi.

Baca juga: DPR Bahas RUU Krusial Saat Pandemi Covid-19, Dinilai Amputasi Aspirasi Rakyat

Dari jumlah tersebut, tercatat 157 kasus meninggal dunia atau dengan tingkat kematian sekitar 9,36 persen jauh di atas rata-rata dunia yang hanya sekitar 4,4 persen.

Syaikhu menerangkan, keadaan ini akibat kurangnya pengawasan terhadap orang-orang yang datang dari luar negeri .

Termasuk, lanjutnya, kurangnya pembatasan pergerakan orang di dalam negeri sehingga menyebabkan terjadinya penularan lokal.

Dia juga mengungkap lambatnya penanganan wabah ini terbukti dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan pada Selasa (31/3/2020).

Perlu diketahui, PP tersebut memuat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini, status PSBB di daerah dapat diusulkan pemerintah daerah (Pemda) kemudian setelah melalui kajian, statusnya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: DPR Diminta Prioritaskan Pembahasan Undang-Undang Terkait Penanganan Covid-19

Namun, hingga Rabu (1/4/2020) belum ada daerah yang ditetapkan untuk dapat menerapkan PSBB.

Desakan untuk tetapkan Jabodetabek sebagai PSBB

Pada kesempatan yang sama, Syaikhu juga mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan daerah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah PSBB.

Hal itu dilakukan guna menghambat terjadinya penyebaran Covid-19 ke daerah lain.

"Sesegera mungkin pemerintah harus menetapkan Jabodetabek sebagai PSBB. DKI itu episentrum Covid-19. Penyebaran virus semakin cepat dan tak terbendung," ujarnya.

Untuk itu, Anggota DPR RI dari Komisi V ini menegaskan, pemerintah sudah selayaknya menjadikan Jabodetabek sebagai PSBB.

Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik

Tak hanya itu, Syaikhu juga menilai kondisi saat ini disebabkan lambat dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan, imbauan untuk tidak keluar rumah dari pemerintah. Menurutnya, imbauan ini tak berjalan optimal karena tidak segera diiringi pembatasan pergerakan orang ke daerah dan juga kurangnya bantuan sosial.

Padahal, imbauan tersebut menyebabkan perekonomian melambat sehingga banyak perantau di wilayah Jabodetabek memutuskan untuk pulang ke daerah.

Di sisi lain, imbuhnya, terbit pula Surat Edaran Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No. 5 Tahun 2020 yang mengimbau agar Pemda di Jabodetabek segera mengurangi atau menghentikan pergerakan orang melalui pembatasan lalu lintas.

Baca juga: Komisi IV DPR: Kebijakan Pemerintah Kendalikan Penyebaran Covid-19 Kurang Efektif

Padahal, lanjut Syaikhu, belum ada penetapan PSBB untuk wilayah Jabodetabek.

"Ini membuktikan betapa lambat dan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam merespons wabah corona," jelasnya.

Padahal, sejak awal, menurutnya, banyak desakan dari masyarakat maupun Pemda agar segera diberlakukan Karantina Wilayah sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direspon negatif

Terkait hal tersebut, Syaikhu mencontohkan Gubernur DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan jadwal Trans Jakarta dan MRT, serta menghentikan trayek bis antarkota antarprovinsi (AKAP) yang keluar dan masuk DKI.

Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka membatasi pergerakan orang agar mengurangi risiko penularan.

Pasalnya, sejak pertengahan Maret 2020 pemerintah pusat dan banyak Pemda lainnya telah mengimbau agar sekolah dan kantor ditutup.

Dengan begitu, pekerjaan dan proses pembelajaran semaksimal mungkin dilakukan dari rumah.

Namun, kata Syaikhu, hal ini direspons negatif pemerintah pusat dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI agar operasional TransJakarta dan MRT serta bus AKAP dikembalikan seperti semula.

Alasannya, kebijakan terkait Karantina Wilayah atau pun pembatasan pergerakan orang harus dengan persetujuan pemerintah pusat.

Baca juga: Pengamat: Jika Karena Covid-19 DPR Berhenti Bahas RUU, Justru Salah...

Maka dari itu, Syaikhu sekali lagi mendesak agar pemerintah pusat sesegera mungkin menetapkan Jabodetabek sebagai daerah PSBB.

Termasuk, lanjutnya, merealisasikan surat edaran BPTJ terkait penghentian sementara angkutan luar kota dan membuat larangan mudik tanpa harus menunggu lebaran.

"Agar tak banyak rakyat yang jadi korban," tegas Syaikhu.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke