KOMPAS.com – Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi. Hampir seluruh indikator ekonomi makro berubah signifikan.
"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Ketua Banggar DPR RI, M. Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/3/2020).
Untuk itu, kata dia, pemerintah pun perlu mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam menanggulangi Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.
Baca juga: Alat Tes Covid-19 Anggota DPR dan Keluarga Hasil Sumbangan Sejumlah Dewan
Menyikapi hal itu, M. Said Abdullah menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:
1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003
Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.
Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.
2. Terbitkan Perppu APBN 2020
Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.
Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.
3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh
Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.
Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.
Meski demikian, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Lebih lanjut, M. Said Abdullah menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.
"Tujuan selanjutnya adalah memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN) untuk membantu kehidupan masyarakat," tulis dia.
Tujuan ketiga, adalah mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan informal untuk bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi sulit seperti ini.
Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan ekonomi tersebut juga telah diserahkan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR RI kepada Menteri Keunangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui telekonferensi.
Baca juga: Imbas Corona, DPR Minta Ada Kelonggaran KPR untuk Masyarakat Penghasilan Rendah
Upaya itu merupakan bentuk tanggung jawab Banggar DPR RI untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19.
Diharapkan rekomendasi tersebut mampu memberi dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia ke depannya.