KOMPAS.com - Indonesian Diaspora Network-United atau disebut Aliansi Pelangi Antar Bangsa meminta DPR menerapkan Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja Bagi Orang Asing dengan catatan orang asing itu sudah menikah di atas 10 tahun.
Indonesian Diaspora Network-United menyampaikan permintaan atau aspirasi tersebut ketika beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menyebut aliansi tersebut juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
“Khususnya, dalam rangka dwi kewarganegaraan pada mereka, baik itu untuk suaminya, untuk istrinya dan anak-anaknya,” ungkap Aziz seperti keterangan tertulisnya.
Baca juga: Diaspora Indonesia: Kembali Pulang atau Mengabdi dari Dunia?
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Aziz menyampaikan akan terlebih dulu membahasnya dengan pemerintah dan DPR RI.
Menurutnya, perlu adanya penyelarasan harmonisasi di bidang keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan.
“Sementara itu, di internal DPR akan dibahas di dalam 9 fraksi untuk merumuskan apa arah kebijakan yang akan diambil ke depan untuk dimasukkan dalam satu Prolegnas,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung II tersebut.