KOMPAS.com – Dalam data Badan Penyelenggara jamina Sosial (BPJS) Kesehatan ditemukan ada masyarakat tidak layak masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi tetap menjadi tanggungan negara.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo lewat rilis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) saat menyikapi kegaduhan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah perkara sederhana. Justru yang memberatkan adalah carut marutnya data kepesertaan.
Rahmad menekankan, jangan sampai hal tersebut membuat negara merugi akibat menanggung masyarakat mampu.
Baca juga: Ramai Tagar Boikot, Ini Kata BPJS Kesehatan
"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan," katanya.
Soal kenaikan iuran BPJS, menurut Rahmad, ini seharusnya bisa menjadi momentum gotong royong di mana masyarakat mampu menyubsidi masyarakat tidak mampu.
Namun, sebelum rencana kenaikan tersebut dilaksanakan, Rahmad mengimbau BPJS Kesehatan membereskan data kepesertaan terlebih dahulu dan meningkatkan pelayanan.
"Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu," katanya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Obat Defisit yang Picu Masalah Baru
Sementara itu, bagi masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rahmad berharap ada solusi dari mereka.
Sebab, jika sampai negara merugi, maka pemerintah bakal kesulitan untuk membiayai. Selain itu, bila BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.
"Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," ujarnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pede Bisa Surplus di 2020
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.