DPR Imbau BPJS Kesehatan Perbaiki Data Kepesertaan Sebelum Naikan Iuran

Kompas.com - 04/11/2019, 18:06 WIB
Hotria Mariana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

KOMPAS.com – Dalam data Badan Penyelenggara jamina Sosial (BPJS) Kesehatan ditemukan ada masyarakat tidak layak masuk sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi tetap menjadi tanggungan negara.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo lewat rilis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) saat menyikapi kegaduhan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya adalah perkara sederhana. Justru yang memberatkan adalah carut marutnya data kepesertaan.

Rahmad menekankan, jangan sampai hal tersebut membuat negara merugi akibat menanggung masyarakat mampu.

Baca juga: Ramai Tagar Boikot, Ini Kata BPJS Kesehatan

"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Soal kenaikan iuran BPJS, menurut Rahmad, ini seharusnya bisa menjadi momentum gotong royong di mana masyarakat mampu menyubsidi masyarakat tidak mampu.

Namun, sebelum rencana kenaikan tersebut dilaksanakan, Rahmad mengimbau BPJS Kesehatan membereskan data kepesertaan terlebih dahulu dan meningkatkan pelayanan.

"Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu," katanya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Obat Defisit yang Picu Masalah Baru

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyodok. DPR RI Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

Sementara itu, bagi masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rahmad berharap ada solusi dari mereka.

Sebab, jika sampai negara merugi, maka pemerintah bakal kesulitan untuk membiayai. Selain itu, bila BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.

"Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Pede Bisa Surplus di 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke