KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani akan memintan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Capim KPK) meneken kontrak politik bermaterai di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya sikap Capim KPK saat fit and proper test dengan saat menjabat bisa berbeda, karena saat menjabat Pimpinan KPK sering kali terpengaruh dengan tekanan publik dan popularitas.
Padahal, tekanan publik mayoritas belum tentu menjadi kebenaran.
Arsul juga berpendapat, kontrak politik tersebut bertujuan untuk memastikan konsistensi para Capim KPK dalam menyikapi suatu isu sebelum dan sesudah terpilih.
Baca juga: Komisi IV DPR Apresiasi Mentan sebagai Bapak Jagung Nasional
“Itu menjadi semacam quote unquote kontrak politik antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya,” papar Arsul melalui rilis tertulis, Selasa (10/9/2019).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, surat pernyataan itu akan diperkuat dengan materai serta akan menjadi semacam kontrak jika nantinya calon tersebut terpilih sebagai Komisioner KPK.
“Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bermaterai memang harus di atas materai ditekennya dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ujar Arsul.
Arsul menerangkan, Komisi III DPR RI tak mau pernyataan yang dikeluarkan Capim KPK saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berbeda setelah terpilih hanya karena tekanan publik atau takut kehilangan popularitas.
Dia mencontohkan sikap terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Arsul berharap para Capim dapat dengan jujur menyatakan sikapnya saat uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut legislator dapil Jawa Tengah X itu, Capim KPK boleh saja menulis setuju, tak setuju, atau belum menentukan.
Baca juga: Perjalanan Panjang Seleksi Capim KPK hingga ke DPR
Arsul berkata, pihaknya tak akan memaksa Capim KPK menyatakan pendapatnya saat itu juga. Arsul tidak bisa memastikan apakah Capim yang tidak setuju dengan revisi UU KPK akan sulit dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ia hanya bisa menegaskan pihaknya selalu mendahulukan penilaian terkait integritas.
“Tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan. Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari 3 komponen, integritas, kompetensi, dan leadership," ungkap Arsul.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI nantinya akan memilih lima nama dari 10 Capim KPK untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019-2023. Dari 10 Capim tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu, 11 September 2019.
Adapun 10 Capim tersebut di antaranya Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).