Antasari Azhar: Pimpinan KPK Mendatang Harus Punya 2 Unsur Ini

Kompas.com - 19/07/2019, 18:59 WIB
HTRMN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komposisi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada periode 2019-2024 mendatang, seyogianya terdapat unsur penuntut umum dan penyidik di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar dalam kesempatannya menjadi narasumber pada forum Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut Antasari menjelaskan kedua unsur itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 25 ayat 1. Adapun yang dimaksud penuntut umum adalah jaksa, sementara unsur penyidik adalah pihak kepolisian.

“Pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Lima orang tersebut harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Penuntut umum di Indonesia itu dikenal dengan jaksa. Lalu dari unsur penyidiknya adalah Kepolisian Republik Indonesia,” terang dia seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca jugaTiga Profil Pimpinan KPK yang Mencalonkan Lagi untuk Periode 2019-2023

Pernyataan senada turut diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI Trimedya Panjaitan. Bahkan dikatakannya, DPR tengah memperjuangkan kedua unsur tersebut saat ia turut aktif dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Saya memiliki pandangan yang sama dengan pak Antasari. Saya turut aktif terlibat dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara jelas, dalam UU itu memang demikian pokok pikirannya bahwa kedua unsur baik unsur penuntut umum dan unsur penyidik masuk dalam jajaran 5 Pimpinan KPK yang terpilih periode baru mendatang,” ujar Trimedya.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan, setiap Pimpinan KPK terpilih periode baru mendatang nantinya juga harus menjadi penegak hukum yang memiliki jam terbang, kredibilitas dan kecerdasan tinggi.

“Unsur-unsur seperti itu harus terpenuhi karena KPK ini adalah lembaga penegak hokum,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu.

Baca jugaPansel Dukung Masyarakat Dirikan Pos Pengaduan Capim KPK

Selain dua tokoh tersebut, dalam acara yang bertajuk “Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni” itu turut hadir narasumber lainnyam yakni Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) KPK Yenti Ganarsih dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.

 

Terkini Lainnya
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR
Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPR China, Minta Kemitraan RI-China Ditingkatkan Lagi

DPR
Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

Wakil Ketua DPR: Hubungan RI–Hungaria Masuki Fase Kemitraan yang Semakin Konkret

DPR
Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

Komisi VII Sebut Penguatan Standardisasi Jadi Kunci Tata Kelola Industri Nasional

DPR
Tinjau Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Waka DPR Cucun Minta Pembukaan Akses Jalan

Tinjau Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Waka DPR Cucun Minta Pembukaan Akses Jalan

DPR
Soroti Bencana Alam di Tanah Air, Puan Tegaskan Langkah Penanganan Terkoordinasi

Soroti Bencana Alam di Tanah Air, Puan Tegaskan Langkah Penanganan Terkoordinasi

DPR
DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR
Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Soal Penolakan 4 RS Terhadap Ibu Hamil di Papua, Anggota Komisi IX: Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

DPR
Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi I Sebut Akses Internet Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan dan Ekonomi

DPR
Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

Komisi V DPR Dorong Percepatan Pembangunan Akses Jalan Menuju Stasiun Kereta Cepat Karawang

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com