KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anwar Hafid menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dampak dari pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
"Saya menyarankan dikeluarkan Perppu untuk mengakomodir hak rakyat yang ada di tiga DOB Papua," kata Anwar, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (31/8/2022).
Hal itu disampaikan Anwar saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan karena adanya pembentukan tiga DOB di Papua.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Revisi UU Pemilu Lewat Perppu, Imbas DOB Papua
Namun, dia mengingatkan bahwa semua pihak telah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sehingga hal itu harus konsisten dilakukan.
"Karena itu 'pintu masuknya' melalui Perppu untuk dilakukan penataan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga DOB Papua," katanya.
Anwar mengatakan, aturan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) memerlukan kesiapan waktu, apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024.
Karena itu menurut dia, perlu simulasi dalam melakukan penataan DOB dan penataan dapil sehingga Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara berkualitas.
Dalam raker tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jika pilihan revisi UU Pemilu dilakukan, tidak akan ada jaminan norma yang diubah hanya terkait poin-poin menyangkut tiga DOB di Papua.
Baca juga: Jokowi: DOB Permintaan dari Bawah, kalau Ada Pro Kontra Itu Demokrasi
"Misalnya kalau mengutak atik jumlah kursi dan dapil dibatasi tiga plus satu DOB di Papua, itu akan menggugah kesadaran tentang penambahan jumlah pemilih dan alokasi kursi di dapil lain," katanya.
Karena itu dia menyarankan agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatur aturan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di DOB Papua, termasuk terkait usulan memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi September 2024.
Menurut dia, rapat Komisi II DPR menjadi bagian penting untuk membahas norma-norma apa saja yang perlu dihadirkan dalam Perppu Pemilu.
"Saya berkeyakinan tidak dibatasi pada isu-isu jumlah kursi dan dapil di Papua. Memang ada isu lain tentang perubahan UU Pemilu dan itu dinamika demokrasi maka sah-sah saja, tetapi lebih baik melalui Perppu," katanya.
Baca juga: Mendagri Jelaskan Spirit Pembentukan DOB Papua dalam Acara Pembagian 10 Juta Bendera di Merauke