KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil dan memeriksa PT Telkom dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dugaan kebocoran data pribadi.
Untuk diketahui, belakangan ini ramai diberitakan bahwa 17 juta data pelanggan PT PLN dan 26 juta data history browsing Indihome bocor.
PT Telkom telah mengonfirmasi bahwa kasus kebocoran data-data pelanggan Indihome tidak valid.
Meski begitu, Gus Muhaimin meminta kabar mengenai kebocoran data tersebut mendapat perhatian serius dari setiap stakeholder.
“Saya kira tetap perlu diselidiki ya, apa betul data-data itu bocor atau bagaimana. Ini penting didalami dan diselidiki lebih lanjut agar masyarakat terutama pelanggan menjadi tenang,” tutur Gus Muhaimin di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: 9 Kasus Dugaan Kebocoran Data, dari IndiHome, BIN hingga PLN
Gus Muhaimin juga mendorong Kemenkominfo meminta PT Telkom dan PT PLN menginformasikan kepada masyarakat secara transparan terkait kebenaran atau validitas dugaan kebocoran data tersebut di tengah gencarnya kampanye digitalisasi saat ini.
Ia juga meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk meningkatkan pelindungan data pribadi masyarakat, terutama data masyarakat yang tercantum dalam berbagai keperluan layanan publik.
“Kemenkominfo tentu saja harus turun tangan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai masyarakat jadi ragu sama sistem keamanan siber kita, apalagi digitalisasi lagi digenjot sekarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Gus Muhaimin menambahkan, kasus kebocoran data yang masih terus terjadi juga menjadi pengingat akan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Baca juga: Ada Aturan PSE , Pemerintah Didorong Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mendorong RUU tersebut bisa disahkan pada masa sidang kali ini.
Eks Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menegaskan, RUU PDP adalah payung hukum yang kuat untuk meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat dan mencegah terjadinya kembali kebocoran data pribadi masyarakat.
“Kasus-kasus begini kan sudah sering sekali terjadi, tentu saja sangat bahaya kalau dibiarkan. Nah di DPR sendiri lagi dibahas RUU PDP, moga-moga bisa disahkan masa sidang ini dan menjadi payung hukum yang kuat,” tuturnya.