Komisi III DPR Berkomitmen Segera Selesaikan RUU KUHP

Kompas.com - 16/08/2022, 18:42 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto.
DOK. Humas DPR RI Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto.

 

KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"KUHP ini sudah digunakan sejak 1917. Semua ingin ini segera diselesaikan, termasuk Dewan Pers yang sudah datang ke Komisi III DPR," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Menurut Wuryanto, revisi KUHP diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ia mengatakan bahwa DPR memiliki mekanisme yang harus dijalankan, khususnya dalam pembahasan sebuah RUU.

Baca juga: Jokowi-Maruf Kenakan Jas Hadiri Rapat Paripurna DPR Terkait RUU APBN

Sebagai langkah lebih lanjut, kata Wuryanto, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas agenda Komisi III di Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, termasuk terkait RUU KUHP pada Kamis (18/8/2022).

"Di DPR ini yang paling penting mekanismenya dan standard operating procedure (SOP) dahulu, jenis-jenis rapatnya. Semua akan kami minta pendapat termasuk presiden karena RUU ini akan dibahas bersama," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Empat belas isu krusial

Pada kesempatan itu, Wuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya enggan membahas RUU KUHP di luar 14 isu krusial. Sebab, hal ini harus dibahas bersama para anggota Komisi III DPR.

Adapun keempat belas poin krusial dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu, pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law.

Baca juga: Dewan Pers Serahkan DIM RKUHP ke Fraksi PPP, Arsul Sani: Wajib Dibahas di DPR

Kedua, pidana mati. Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur atau diusulkan untuk dihapus.

Baca juga: Aturan soal Advokat Curang di RKUHP Dihapus, Peradi: UU Tak Boleh Tendensius

Kesembilan, penodaan agama. Kesepuluh, penganiayaan hewan. Kesebelas, penggelandangan.

Kedua belas, pengguguran kehamilan atau aborsi. Ketiga belas, perzinahan. Keempat belas kohabitasi dan pemerkosaan.

Terkini Lainnya
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
DPR
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
DPR
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
DPR
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
DPR
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
DPR
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke