KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 orang dari 3.200 orang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia, Kamis (4/8/2022).
Pemulangan 190 PMI ilegal tersebut terjadi karena beberapa masalah, mulai dari penganiayaan, eksploitasi, sakit, dan korban perdagangan manusia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bidang Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap PMI.
Pengetatan pengawasan PMI yang dimaksud, mulai dari tahap perekrutan di daerah-daerah hingga penempatan sektor domestik, khususnya di Malaysia.
"Ini tentu jadi catatan mengapa masih sangat banyak PMI ilegal. Saya kira pengawasannya harus diperketat lagi," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: 6 Pengirim PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam Ditangkap
Selain pemerintah, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak sungkan menindak tegas siapapun yang masih mencoba mengirimkan PMI lewat jalur-jalur ilegal.
Tak lupa, Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak berpuas diri usai meneken memorandum of understanding (MoU) penempatan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia.
“Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan BP2MI,” imbuh Gus Muhaimin.
Menurutnya, MoU yang dirancang dengan sistem penempatan satu kanal atau one channel system (OCS) tidak bisa menjamin persoalan marginalisasi PMI yang selama ini dilawan akan beres dengan sendirinya.
Gus Muhaimin menegaskan, MoU bukanlah jaminan penyelesaian marginalisasi PMI jika pengiriman ilegal masih marak terjadi.
"MoU kami dengan Malaysia memang bagus. Akan tetapi ingat, itu bukan jaminan kalau praktik pengiriman PMI ilegal masih ada. Jadi, saya minta pemerintah memastikan betul prosedur pengiriman PMI benar-benar sesuai dengan MoU," jelas Gus Muhaimin.
Selain mengoptimalkan pengawasan, Gus Muhaimin kembali menyatakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum agen yang memberangkatkan PMI secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Seperti diketahui, kata dia, ada banyak oknum agen yang melanggar prosedur. Bahkan, hingga kini masih dilakukan oleh sistem agensi Maid Online.
"Pada intinya ada di pengawasan dan penindakan ya. Pokoknya kalau masih ada agen yang main belakang (ilegal) memberangkatkan PMI ke manapun harus ditindak," kata Gus Muhaimin.
Baca juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Pemulangan ke Indonesia karena Sakit
Penindakan tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pemberian perlindungan pada pekerja migran dan mengurangi angka terjadinya kasus PMI ilegal.
Di sisi lain, Gus Muhaimin menyarankan pemerintah agar menyusun strategi baru untuk mengoptimalisasi promosi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini termasuk informasi terkait agen-agen resmi dan legal.
"Dan juga penting libatkan para kepala desa (kades) sebagai unit perlindungan PMI paling bawah. Kades atau lurah harus lebih proaktif dalam memantau mobilitas warganya ke luar negeri supaya PMI tidak terjebak iming-iming menggiurkan yang ditawarkan jalur ilegal," tutur Gus Muhaimin.