PLN Sulit Dapat Pasokan Batu Bara, Komisi VII Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

Kompas.com - 05/08/2022, 19:16 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.DOK. DPR RI Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang hingga kini belum menunjukkan tanda akan segera rampung.

Permintaan Mukhtarudin itu menyusul isu soal kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) milik PT PLN (Persero).

Pasalnya, para pemasok bata bara lebih memilih menahan dan melakukan ekspor komoditasnya ketimbang melakukan kontrak baru dengan PLN. Hal ini membuat stok batu bara PLN menjadi defisit.

Alhasil, Indonesia kembali dihantui krisis listrik, seperti yang terjadi pada awal 2022 sehingga berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri.

“Jangan sampai ada penyetopan ekspor (batu bara) karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara,” tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022), seperti dalam keterangan persnya.

Baca juga: Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Batako, Salah Satu Sebab Situ Ciburuy Menghitam

Untuk itu, Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting. Ini karena menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batubara dalam negeri, khususnya untuk keperluan kelistrikan.

Bukan tanpa asalan Mukhtarudin mengatakan itu. Pasalnya kelistrikan merupakan fundamental sistem perekonomian nasional dan ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Ia mengatakan, Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama Berdasar atas Asas Kekeluargaan.

Sementara itu, pasal Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu Bumi Dan Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Digunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.

”Jadi saya kira kepentingan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan,” beber Mukhtarudin.

Untuk itu, Mukhtarudin meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ke depannya meningkatkan serta memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik pertambangan batu bara.

“Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan atau penambang,” ujar Mukhtarudin.

 

Terkini Lainnya
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
DPR
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
DPR
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
DPR
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
DPR
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
DPR
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke