PLN Sulit Dapat Pasokan Batu Bara, Komisi VII Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

Mikhael Gewati
Kompas.com - Jumat, 5 Agustus 2022
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.DOK. DPR RI Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang hingga kini belum menunjukkan tanda akan segera rampung.

Permintaan Mukhtarudin itu menyusul isu soal kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) milik PT PLN (Persero).

Pasalnya, para pemasok bata bara lebih memilih menahan dan melakukan ekspor komoditasnya ketimbang melakukan kontrak baru dengan PLN. Hal ini membuat stok batu bara PLN menjadi defisit.

Alhasil, Indonesia kembali dihantui krisis listrik, seperti yang terjadi pada awal 2022 sehingga berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri.

“Jangan sampai ada penyetopan ekspor (batu bara) karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara,” tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022), seperti dalam keterangan persnya.

Baca juga: Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Batako, Salah Satu Sebab Situ Ciburuy Menghitam

Untuk itu, Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting. Ini karena menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batubara dalam negeri, khususnya untuk keperluan kelistrikan.

Bukan tanpa asalan Mukhtarudin mengatakan itu. Pasalnya kelistrikan merupakan fundamental sistem perekonomian nasional dan ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Ia mengatakan, Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama Berdasar atas Asas Kekeluargaan.

Sementara itu, pasal Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu Bumi Dan Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Digunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.

”Jadi saya kira kepentingan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan,” beber Mukhtarudin.

Untuk itu, Mukhtarudin meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ke depannya meningkatkan serta memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik pertambangan batu bara.

“Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan atau penambang,” ujar Mukhtarudin.

 

PenulisMikhael Gewati
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru
RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru
DPR
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
DPR
Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang
Komisi IX Minta Pemerintah Tegas Bersihkan Oknum Pejabat yang Diduga Terlibat Perdagangan Orang
DPR
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI
Gus Imin: Pancasila Terbukti Sakti Menjadi Tameng Keberagaman NKRI
DPR
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem
DPR
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes
DPR
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK
Junimart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online untuk Para Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK
DPR
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah
Komisi II Minta KPU-Bawaslu Hindari Cara Transaksional Saat Rekrut Anggota di Daerah
DPR
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun
DPR
Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran PMN Guna Penuhi Kebutuhan Listrik Desa
Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran PMN Guna Penuhi Kebutuhan Listrik Desa
DPR
EBT Makin Populer, Pemerintah Diminta Buat Skema Penggunaan untuk Industri dan Rumahan
EBT Makin Populer, Pemerintah Diminta Buat Skema Penggunaan untuk Industri dan Rumahan
DPR
APBN Surplus Rp 234,7 Triliun, Ketua Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah
APBN Surplus Rp 234,7 Triliun, Ketua Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah
DPR
Gus Imin Berharap Organisasi Kemahasiswaan Cetak Pemimpin Politik yang Andal
Gus Imin Berharap Organisasi Kemahasiswaan Cetak Pemimpin Politik yang Andal
DPR
Indonesia-Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Promosikan Kekayaan Budaya 2 Negara
Indonesia-Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Promosikan Kekayaan Budaya 2 Negara
DPR
Gus Imin: Semua Percaya Desa Mampu Kelola Anggaran dengan Baik
Gus Imin: Semua Percaya Desa Mampu Kelola Anggaran dengan Baik
DPR